PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melaporkan enam insiden gangguan keamanan KAI Daop 7 dan ketertiban perjalanan kereta api. Kejadian ini terjadi sepanjang masa angkutan Lebaran 2026, terhitung dari tanggal 11 Maret hingga 1 April 2026. Catatan ini menjadi perhatian serius bagi KAI Daop 7 Madiun dalam menjaga operasional.
Insiden tersebut meliputi kasus orang yang tertemper kereta api di beberapa titik jalur strategis. Selain itu, ada juga kendaraan yang menemper maupun mogok di perlintasan sebidang. Lokasi kejadian tersebar di beberapa petak jalan dan perlintasan sebidang yang menjadi area operasional Daop 7.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa meskipun masa posko Lebaran telah berakhir, pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas utama. Komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan kereta api tidak akan pernah kendor. Ini demi memastikan keamanan bagi seluruh pengguna jasa kereta api di wilayah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Enam kejadian gangguan keamanan KAI Daop 7 yang tercatat selama angkutan Lebaran 2026 menunjukkan beragam pola insiden serius. Kejadian ini mencakup kasus orang yang tertemper kereta api di jalur rel yang merupakan area terlarang. Selain itu, terdapat pula insiden kendaraan yang mengalami masalah di perlintasan sebidang, baik menemper maupun mogok.
Beberapa lokasi kejadian yang diidentifikasi meliputi petak jalan antara Ngujang–Kras, Ngadiluwih–Kediri, dan Purwoasri–Papar. Insiden juga terjadi di perlintasan sebidang pada jalur Kertosono–Baron, Saradan–Bagor, dan Caruban–Saradan. Titik-titik ini menjadi fokus pengawasan berkelanjutan oleh petugas KAI.
Insiden-insiden ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api. KAI terus mengingatkan bahwa jalur kereta api adalah area steril yang tidak boleh dimasuki sembarangan. Aktivitas di area tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan juga diri sendiri.
Advertisement
Advertisement
KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya yang kuat untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Meskipun operasional Posko Angkutan Lebaran telah usai, pengawasan ketat tetap dilakukan secara berkesinambungan. Prioritas utama adalah keamanan di titik-titik rawan yang telah teridentifikasi.
Tohari mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area steril sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang yang resmi. Hal ini merupakan bagian fundamental dari upaya pencegahan kecelakaan yang fatal.
Setiap orang dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan. Selain itu, denda hingga Rp15 juta juga dapat dikenakan sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Sebagian besar insiden dipicu oleh kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. Contohnya seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.
Untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan mengurangi gangguan keamanan KAI Daop 7, KAI Daop 7 Madiun secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan. Targetnya adalah minimal 12 kegiatan setiap bulan sepanjang tahun 2026. Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, dari pelajar hingga komunitas.
Selain sosialisasi, KAI juga menargetkan penutupan delapan titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko yang komprehensif. Disiplin dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di seluruh wilayah Daop 7.
Advertisement
Sumber: AntaraNews