KAI Daop 7 Koordinasi Pengamanan Usai Kecelakaan Kereta Api Kediri
PT KAI Daop 7 Madiun sigap melakukan koordinasi pengamanan dan perbaikan teknis pasca insiden Kecelakaan Kereta Api Kediri yang melibatkan KA Brantas dan sepeda motor.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, segera mengambil langkah responsif setelah insiden Kecelakaan Kereta Api Kediri. Kecelakaan ini melibatkan KA 151 Brantas dengan sebuah sepeda motor pada Senin siang. Fokus utama penanganan adalah memastikan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi pengamanan. Selain itu, pengukuran ulang dan perbaikan teknis pada komponen rangkaian kereta juga segera dilaksanakan. Langkah cepat ini bertujuan untuk meminimalkan dampak kejadian dan menjaga standar operasional.
Setelah kecelakaan, KA 151 Brantas sempat berhenti luar biasa untuk pemeriksaan menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan rangkaian kereta api aman untuk melanjutkan perjalanan. Jalur kereta api juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait, memungkinkan operasional kembali normal.
Penanganan Cepat KAI Daop 7 Pasca Insiden
PT KAI Daop 7 Madiun menunjukkan respons cepat terhadap insiden Kecelakaan Kereta Api Kediri yang terjadi di perlintasan sebidang. Penanganan dimulai dengan penghentian luar biasa (BLB) KA 151 Brantas untuk pemeriksaan menyeluruh. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan tidak ada kerusakan yang dapat membahayakan perjalanan.
Tohari menegaskan bahwa pemeriksaan rangkaian kereta api segera dilakukan oleh tim teknis. Ia menyatakan, "Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait." Selain itu, perbaikan teknis pada komponen rangkaian juga dilaksanakan di Stasiun Kertosono.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi dan perjalanan kereta api tetap aman. KAI sangat menyayangkan insiden ini dan terus berupaya meningkatkan keselamatan di seluruh wilayah operasionalnya. Koordinasi dengan pihak kepolisian juga dilakukan untuk penanganan lebih lanjut terkait korban.
Kronologi dan Lokasi Kecelakaan Kereta Api Kediri
Insiden Kecelakaan Kereta Api Kediri terjadi antara KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor. Kecelakaan ini berlangsung di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga. Lokasi tepatnya berada di JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih.
Berdasarkan laporan dari masinis, sebelum insiden, masinis telah membunyikan Semboyan 35. Semboyan ini berupa klakson lokomotif yang berfungsi sebagai peringatan bagi pengguna jalan. Namun, pada saat bersamaan, sepeda motor tetap melintas.
Akibatnya, tabrakan tidak dapat dihindari meskipun masinis telah memberikan peringatan. Proses evakuasi korban segera dilakukan sesaat setelah kejadian. Korban telah dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian untuk penanganan medis lebih lanjut.
Identitas korban masih dalam koordinasi antara Daop 7 Madiun dan pihak kepolisian. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang.
Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
KAI Daop 7 Madiun menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kejadian serupa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 secara jelas menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan ini berlaku pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mempertegas ketentuan tersebut. Pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang. Hal ini untuk menghindari risiko kecelakaan fatal.
KAI mengimbau masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Tohari menambahkan, "Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang."
Sumber: AntaraNews