Fakta Baru Kasus Korupsi Walkot Nonaktif Madiun Maidi, Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Perizinan Berkedok CSR
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6).
Fakta-fakta dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga meminta sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan mengatasnamakan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim JPU yang terdiri atas Ikhsan, Fengky, dan Tonny Frengky memaparkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Maidi bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto.
Jaksa menguraikan bahwa Maidi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan melalui Robi Suprianto yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Uang tersebut diminta dengan dalih membantu pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
“Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo,” ujar Jaksa Ikhsan saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, mekanisme pengumpulan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan maupun Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Dari praktik tersebut, jaksa mencatat nilai uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Salah satu transaksi yang diungkap dalam dakwaan berasal dari PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan yang diwakili Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela itu disebut menyerahkan uang sebesar Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit di Kota Madiun.
Jaksa menjelaskan, pada April 2025 Maidi mengundang Sugeng ke kawasan TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sebanyak sekitar 350 rit. Dalam pertemuan tersebut muncul permintaan dana sebesar Rp900 juta yang kemudian dinegosiasikan hingga disepakati menjadi Rp600 juta.
Menurut jaksa, pihak perusahaan akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena khawatir proses perizinan yang sedang diajukan akan mengalami hambatan apabila permintaan tidak dipenuhi.
Uang Rp600 juta itu ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Robi Suprianto melalui sejumlah rekening.
Peristiwa serupa juga disebut terjadi pada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Saat mengurus perizinan pembangunan perumahan, Joko diduga diminta menyerahkan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar.
Ketika Joko menyatakan hanya mampu memberikan Rp400 juta, terdakwa disebut tetap meminta jumlah yang sama sebagaimana permintaan awal.
Jaksa juga mengungkap bahwa proses perizinan pembangunan perumahan tersebut diduga mengalami penundaan hingga ada kepastian terkait pemenuhan permintaan dana tersebut. Pada November 2025, Joko akhirnya menyerahkan Rp400 juta, sedangkan sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh izin diterbitkan.
Selain para pengembang, Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun juga disebut menjadi pihak yang dimintai dana sebesar Rp350 juta. Dana itu diduga diminta untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Ruhdiyanto.
Dalam perkara yang sama, jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Keduanya diduga menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5,1 miliar.
Dari proyek tersebut, penyedia jasa disebut menyepakati pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta kepada para terdakwa.
KPK juga mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara untuk dugaan gratifikasi, Maidi bersama Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.