Kronologi Rumah Mantan Kepala Desa dan ASN di Demak Terbakar
Dalam dokumen identitas kependudukan, diketahui bahwa tersangka memiliki status sebagai seorang mahasiswa.
Seorang pria berinisial AI (25) di Kabupaten Demak melakukan tindakan nekat dengan membakar rumah mantan kepala Desa Rejosari dan aparatur sipil negara (ASN) akibat sakit hati dan dendam.
"Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait kebakaran dua rumah di Desa Rejosari dan Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak," ungkap Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, seperti yang dikutip dari Antara pada Jumat (13/6).
Tersangka berhasil diamankan di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Demak, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 Wib. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap anak dari keluarga korban. Sebelum kejadian, AI diketahui pernah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak korban yang dilaporkan ke pihak berwajib, dan ia telah divonis bersalah di pengadilan.
“Awalnya pelaku mencari anak dari korban. Karena tidak bertemu, pelaku kembali teringat persoalan lama yang membuatnya dendam. Dari situlah muncul niat spontan untuk membakar rumah korban untuk melampiaskan amarahnya,” jelasnya.
Menurut data kepolisian, tersangka merupakan warga Desa Batursari, Kecamatan Karangawen, dan dalam identitas kependudukannya tercatat sebagai mahasiswa, meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam kasus penganiayaan sebelumnya, AI dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan, dan ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan. Seharusnya, ia masih menjalani kewajiban untuk melapor secara berkala.
Peristiwa pembakaran yang dilakukannya terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 23.45 WIB, di mana pelaku mendatangi rumah korban dan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke bagian teras rumah sebelum membakarnya. Tindakan nekat ini dilakukan di dua rumah yang berbeda pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan yang dipicu oleh emosi negatif dan dendam yang mendalam.