Sakit Hati Tidak Diberitahu Ibu Nikah lagi, Pria di Makassar Bakar Rumah hingga Neneknya Tewas

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan kebakaran di Jalan Barawaja Timur menimbulkan satu orang korban meninggal.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Sakit Hati Tidak Diberitahu Ibu Nikah lagi, Pria di Makassar Bakar Rumah hingga Neneknya Tewas
Sakit Hati Tidak Diberitahu Ibu Nikah lagi, Pria di Makassar Bakar Rumah hingga Neneknya Tewas (Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap kasus kebakaran di Jalan Barawaja Timur, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, pada pukul 23.00 Wita, Sabtu (4/5), dilakukan secara sengaja. Polisi telah menangkap pelaku pembakaran inisial AR (36).

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan kebakaran di Jalan Barawaja Timur menimbulkan satu orang korban meninggal dunia bernama Dg Nai (63) dan dua orang lainnya luka-luka. Polisi mengungkap kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pelaku AR.

"Tersangka pada waktu itu datang dalam kondisi mabuk. Saat itu pelaku membawa pertalite dan langsung membakarnya dan api langsung membesar sehingga rumah terbakar," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5).

Mantan Kapolres Metro Depok ini menjelaskan kronologi berawal saat tersangka bertemu dengan adiknya dalam kondisi mabuk. Saat itu, tersangka menumpahkan kemarahannya kepada adiknya karena sakit hati tidak diberitahu jika ibunya menikah lagi.

"Dia tidak bisa kontrol dirinya dan marah-marah kepada adiknya tentang kondisi ibunya yang menikah lagi. Dia tidak diberi tahu sehingga dia merasa tidak dianggap dan kemudian bertindak membakar rumahnya," ungkapnya.

Terkait korban meninggal, kata Arya, merupakan nenek tersangka. Arya menyebut korban meninggal akibat saat kebakaran dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa menyelamatkan diri.

"Namun sayangnya nenek pelaku tidak bisa keluar rumah karena dalam kondisi sakit. Sehingga nenek pelaku meninggal dunia," tuturnya.

Korban meninggal baru bisa dievakuasi usai petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar berhasil memadamkan api. Dalam kebakaran ini, dua unit hangus dilahap si jago merah.

"Tersangka ini kita kenakan pasal 187 KUHP yang menyebabkan kebakaran dengan korban meninggal dunia. Ancaman 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," ucapnya.

Rekomendasi