FOTO: Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (merdeka.com/ arie basuki)
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap kelima terdakwa dengan rentang antara enam hingga 12 tahun. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk energi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018 hingga 2023.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kelima terdakwa diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan perdagangan produk energi.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kelima terdakwa diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan perdagangan produk energi.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Para terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). merdeka.com/ arie basukiLima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Indra Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Hasto Wibowo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Toto Nugroho usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Arief Sukmara usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Arief Sukmara usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). merdeka.com/ arie basuki
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah putra dari saudagar minyak yang juga beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Zico Junius mengatakan, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah seharusnya kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu.
Total empat petinggi Pertamina diduga terlibat dalam praktik kotor tata kelola minyak mentah dan produksi kilang. Tiga dari pihak swasta juga terlibat.
Koopsudnas memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dengan penyembelihan hewan kurban di pelataran Masjid Baiturakhman Koopsudnas, Rabu (27/5/2026).