Membedah Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Pertamina
Perkara ini menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina Tata Niaga, Subcon, dan KKKS 2018-2023. Perkara ini menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Saat ini Kejagung masih mendalami penanganan kasus korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jumlah kerugian negara bisa bertambah.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjabarkan, jika dibedah lebih dalam lagi, maka total kerugian tersebut berasal dari lima aspek.
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
"Kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih. Tapi tentu ahlilah yang akan menghitung," ungkap Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2).
Terbongkarnya mega korupsi Pertamina ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat mulai dari kualitas hingga kenaikan harga BBM oleh Pertamina.
Kasus itu kemudian diselidiki oleh Kejagung dan teregister dengan sprindik nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Awalnya itu kita (kualitas BBM jelek) masuknya dari situ, lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kapuspenkum itu.
Selain kualitas yang jelek, fenomena itu kemudian dihubungkan dengan adanya kenaikan harga BBM yang cukup berdampak langsung kepada masyarakat. Berbagai fenomena itu kemudian baru dikaji bersama dengan ahli.
Total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya adalah Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Lalu Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid. Lanjut DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Dari kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian besar sekitar Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.