Daftar 9 Mafia Minyak Biang Kerok Gaduh Pertamax Oplosan, Berikut Peran Lengkapnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 9 tersangka kasus korupsi tata Kelola minyak mentah tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 9 tersangka kasus korupsi tata Kelola minyak mentah tahun 2018-2023. Para tersangka adalah pejabat Pertamina dan pihak swasta. Total kerugian negara akibat ulah mafia minyak mentah ini mencapai nyaris Rp1.000 triliun.
Tersangka dari pihak Pertamina di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sejumlah temuan pun didapat dari praktik curang pengelolaan minyak. Mulai dari permainan impor, pengaturan broker, hingga cara mengoplos Pertalite (Ron 90) dan Premium (Ron 88) menjadi Pertamax (Ron 92) untuk penjualan.
Kejagung juga mengungkapkan peran yang dimainkan pejabat Pertamina dan swasta dalam kongkalikong pengadaan minyak mentah hingga pengoplosan Pertamax sampai ke tangan masyarakat.
Peran 9 Tersangka Kasus Minyak Pertamina
- Riva Siahaan bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang. Aksi ini membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
- Tersangka Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) berkomunikasi dengan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono untuk mengatur harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka Sani Dinar (SDS) untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan untuk produk kilang.
- Yoki Firnandi melakukan pengadaan impor minyak bumi dan produk minyak dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13% - 15% dari harga asli.
- Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Maya dan Erdward ternyata juga menjadi biang kerok pengoplosan Pertamax. Berikutnya, Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 menjadi pertamax oplosan.
- Kerry Andrianto adalah anak juragan minyak Riza Chalid bertindak sebagai broker. Kerry mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kerry dan Gading juga menyediakan tempat untuk proses pengoplosan pertamax di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.