2 Komisaris PT JMN Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Putusan hakim terhadap dua komisaris PT JMN, Dimas dan Gading, dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan.

Muhammad Radityo Priyasmoro
2 Komisaris PT JMN Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 di Kasus Korupsi Minyak Mentah
(ilustrasi) (© 2026 Liputan6.com)

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan putusan terhadap terdakwa Dimas Warhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT JMN. Ia terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Hakim menyatakan bahwa Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam dakwaan primer oleh penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Warhaspati dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Hakim Fajar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2).

Ia juga menambahkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka aset dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang belum dibayar.

“Apabila hasil dari penyitaan dan pelelangan aset atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka denda yang belum dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari,” jelasnya.

Hakim juga memberikan hukuman kepada Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta Direktur Utama PT OTM, dalam kasus yang sama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Judo dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa disita dan dilelang, atau jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ungkap Hakim Fajar.

Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Dimas dan Gading lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa. Untuk Gading, jaksa menuntut hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun. Sementara itu, Dimas juga dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dan USD 11 juta.

Rekomendasi