Sidang kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 dilanjutkan pada Selasa (24/2). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan akhir atau duplik dari terdakwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam kesempatan tersebut, Kerry kembali membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
"Informasi tindak pidana oplosan BBM yang dilontarkan pihak kejaksaan kepada publik telah menghukum terdakwa beserta keluarganya secara sosiologis sebagai penjahat yang paling dibenci publik karena melakukan pengoplosan BBM yang dapat merusak jutaan kendaraan bermotor konsumen BBM Pertamina," ungkap Kerry melalui duplik yang dibacakan oleh pengacaranya, Heru Widodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip pada Rabu (25/2).
Walaupun demikian, tuduhan tersebut tidak tercantum dalam dakwaan, termasuk mengenai kerugian negara yang mencapai Rp193,3 triliun. Oleh karena itu, Heru menegaskan keberatan kliennya terhadap konstruksi dakwaan yang menyebutkan keterlibatan Kerry dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Heru menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan kliennya hanyalah menyewakan terminal BBM kepada PT Pertamina. Selain itu, terhadap PT JMN, kerjasama yang dilakukan hanya sebatas penyewaan tiga kapal dari total 270 kapal swasta yang disewa oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
"Dengan demikian, tindakan penuntut umum yang mengkonstruksikan terdakwa sebagai pelaku yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan instansi terkait lainnya, terbukti tidak benar," tegas Heru.
Advertisement
Saksi Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Heru melanjutkan bahwa kliennya membantah keterlibatan dalam aktivitas ekspor dan impor minyak mentah, serta dalam impor BBM dan kompensasi yang tidak seharusnya. Terutama terkait penjualan solar nonsubsidi.
Hal ini juga diperkuat selama proses persidangan yang berlangsung selama empat bulan, di mana tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan oleh jaksa.
"Tidak salah jika terdakwa merasa dikriminalisasi oleh penuntut umum atas konstruksi dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan tidak ada keterlibatan terdakwa," ungkap Heru.
Heru menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak memberikan bukti adanya perintah dari kliennya atau intervensi dalam proses penyewaan terminal BBM dan kapal. Termasuk pula bukti yang menunjukkan adanya aliran dana atau niat jahat dari kliennya dalam kasus ini.
"Apabila seseorang benar-benar merugikan negara, pasti akan ada bukti perintah, bukti aliran dana, bukti niat jahat, dan hubungan sebab-akibat yang jelas," jelas Heru.
Sebaliknya, dia menekankan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya manfaat ekonomi bagi Pertamina, seperti kontribusi terminal BBM PT OTM terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional.
Heru menerangkan bahwa keterangan dari sejumlah saksi kunci mendukung pernyataan tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mantan Wakil Komisaris Utama Pertamina Acandra Tahar, dan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saksi-saksi tersebut menegaskan tidak pernah menerima laporan mengenai penyimpangan dalam penyewaan Terminal BBM Merak. "Fakta persidangan menunjukkan bahwa dengan sistem pengawasan berlapis, Pertamina tidak pernah mendeteksi adanya kecurangan atau kerugian dalam kontrak OTM, yang membuktikan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam penyewaan TBBM Merak," tuturnya.
Advertisement
Tuntutan Hanya Bersifat Asumsi
Heru menjelaskan bahwa tuduhan jaksa mengenai kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun adalah pembayaran sah yang diterima oleh PT OTM dan JMN terkait dengan penyewaan terminal BBM dan kapal. "Semua pembayaran yang diterima oleh PT JMN maupun PT OTM berasal dari kegiatan yang tidak melanggar hukum, sehingga merupakan penerimaan yang sah dan tidak terbukti merugikan keuangan negara," tegasnya.
Heru optimis bahwa tanpa adanya bukti yang menunjukkan kesalahan kliennya, tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Seharusnya jaksa menuntut terdakwa dengan membebaskan dari segala tuntutan, bukan sebaliknya, penjara selama 18 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp13,4 triliun," ungkap Heru dengan rasa heran.
Ia menegaskan bahwa tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun yang ditujukan kepada kliennya hanya merupakan asumsi jika tidak didukung oleh analisis independen.
Dalam persidangan, terungkap bahwa penggunaan terminal OTM memberikan manfaat ekonomi, termasuk efisiensi dalam impor dan logistik yang diperkirakan mencapai Rp16,7 triliun.
Heru meyakini bahwa tuntutan jaksa bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pembebanan uang pengganti tidak boleh melebihi ketentuan atau sama dengan nilai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan bukan hanya berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Pembebanan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 13,4 triliun jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Jika ada, aturan mengenai uang pengganti tidak boleh melebihi nilai penyewaan terminal BBM, yaitu Rp2,9 triliun, yang mencakup penyewaan kapal PT JMN, sebesar maksimal USD25,9 juta dan Rp22,54 miliar, bukan Rp13,4 triliun," jelasnya.
Advertisement
Minta Keadilan dari Hakim
Heru menyatakan bahwa, menurut keyakinan kliennya, argumen hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibangun dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia juga menganggap adanya manipulasi terhadap konsep hukum keperdataan dan penolakan terhadap peraturan terbaru, yaitu UU BUMN 2025. Ia menambahkan bahwa dengan kondisi hukum saat ini, para pengusaha swasta akan menghadapi risiko yang besar karena tidak adanya kepastian hukum dalam menjalankan bisnis mereka.
"Ruang keberanian atau entrepreneurship serta kepastian hukum untuk sektor swasta dalam mendukung pembangunan ketahanan energi nasional dipastikan akan mengalami kematian yang serius," ujarnya.
Di akhir dupliknya, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua argumen yang diajukan oleh jaksa pada repliknya, dengan cara yang sepadan. Ia juga meminta agar majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan (Pledoi) dan duplik yang telah disampaikan sebelumnya.
"Kami memohon agar terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dibebaskan dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidaknya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya seperti semula, serta mencabut blokir atas seluruh rekening pribadi dan perusahaan yang terkait," ungkap Heru.
Sebagai informasi tambahan, Jaksa menuntut Kerry Riza dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.