Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kerry dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam putusannya, Kerry dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gery Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang dalam paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Hakim Fajar menyatakan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan dari putra saudaga minyak Riza Chalid itu dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," sambung dia.
Selain itu, Hakim Fajar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.905.420.003.854.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Hakim Fajar.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya menandasi.
Sebagai informasi, vonis terhadap Kerry berbeda jauh dengan tuntutan dari jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 triliun.
Diketahui, berikut sejumlah barang bukti disita dari Terdakwa Kerry dalam perkara ini untuk negara seperti dibacakan Hakim Fajar:
Menetapkan barang bukti uang, emas, sertifikat yaitu uang sebesar Rp 53.950.000 sampai dengan emas Antam 1 gram sebanyak 6 keping dipergunakan dalam perkara terdakwa Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock-Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 200 lembar mata uang pecahan 100.000 dolar Amerika (USD), 4.000 lembar mata uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 400.000.000 sampai dengan satu buah tas warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 7.000.000 digunakan dalam perkara Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN).
Pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel senilai Rp 10.000.000, pecahan Rp 5.000 sebanyak 12 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 5.000.000, dan uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 5 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 2.000.000 dengan jumlah total Rp 220.000.000 dirampas untuk negara.
Barang dari brankas merk Ichiban yang berisi satu bundel dokumen asli sertifikat hak milik nomor 05338 dan seterusnya sampai dengan satu bundel dokumen asli sertifikat hak guna bangunan PT 1170 Provinsi Jawa Barat dan seterusnya dirampas untuk negara.
Aset PT OTM Terminal Merak yang berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dirampas untuk negara. Data sarana dan fasilitas SPBU dan seterusnya dirampas untuk negara.
Rekening Penampung
Uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPBU milik OTM yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp139.302.342.735, Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650.923.400, Uang dalam rekening SPBU di Bank BRI senilai Rp 356.150.081 dirampas untuk negara.
Aset Diblokir
Aset berupa tanah lain yang diblokir pada tahap penyidikan yaitu di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon Banten, Badung Bali, Tabanan Bali, dirampas untuk negara dengan ketentuan terhadap aset-aset tersebut diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa.