Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan, tidak pernah merugikan negara hingga mencapai Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Hal itu disampaikan Kerry dalam sidang lanjutan perkara menyeretnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Kerry juga mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutnya merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Angka itu ditegaskannya merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.
"Di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry dalam sidang.
Advertisement
Proses Sewa
Selama periode itu, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa. Di sisi lain, Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa.
Tangki BBM milik OTM disebutnya telah digunakan secara penuh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Kerry mengungkapkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp24 miliar setiap bulan selama masa penyewaan tersebut. Sementara dari penyewaan itu negara hemat Rp145 miliar per bulan.
“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegas Kerry.
Advertisement
Pertanyakan Dasar Kerugian Negara
Kerry juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua belah pihak. Dia memastikan, kontrak tersebut bersifat nyata dan bukan rekayasa.
"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," ujar Kerry.
Untuk itu, Kerry meminta publik dan media terus mengawal proses persidangan agar fakta-fakta yang terungkap, terutama mengenai pelaksanaan kontrak sewa tersebut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya, agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui,” pungkasnya.