Kesaksian Eks Dirut Pertamina di Sidang Kerry Anak Riza Chalid, dari Terminal BBM hingga Sewa Tangki
Karen Agustiawan mengatakan, Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) berperan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengatakan, Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) berperan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Hal itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Saat itu, ia bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT OTM. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Karen terkait kerja sama penyewaan TBBM di Merak milik PT OTM kepada PT Pertamina pada 2013 lalu. Kemudian, Karen pun menjelaskan kerja sama tersebut sangat dibutuhkan.
"Saudara Saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?," tanya jaksa di persidangan.
"Stok nasional," jawab Karen.
"Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?," tanya kembali jaksa.
"Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan," jawab Karen kembali.
Karen menjelaskan, Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," kata Karen.
Oleh karena itu, Karen menilai bahwa TBBM milik PT OTM bisa menyimpan cadangan energi nasional. Ia bahkan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," jelasnya.
Tak Tahu soal Penyewaan Tangki BBM PT OTM karena Kewenangan Sudah Dicabut
Karen Agustiawan mengaku tidak mengetahui keterlibatan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM milik PT OPM oleh Pertamina.
"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya kuasa hukum Kerry, Patra M Zen kepada Karen di ruang persidangan.
"Tidak tahu," jawab Karen.
"Pak Kerry enggak tahu ya?," tanya kembali Patra.
"Tidak tahu," jawab singkat Karen.
Karen juga tak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya pada perkara ini, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Tak hanya itu, Karen juga mengaku tidak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Hal ini karena dirinya sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat.
Hal ini karena memang Karen telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina.
"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," ujar Karen.
Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menatapkan pemenang penunjukkan langsung, serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir.
Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014.
"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," paparnya.
Selanjutnya, Karen menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara ini.
Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Selain itu, ia juga memperkaya diri sendiri mencapai Rp3,07 triliun.
"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN)," ujar jaksa dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," sambungnya.