Sidang Korupsi Minyak, Saksi Sebut Kerja Sama Tangki Merak Perkuat Stok BBM
Hanung menyatakan bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada tahun 2013 dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas stok BBM.
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Hanung menyatakan bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada tahun 2013 dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Hanung menuturkan, tawaran kerja sama diterima setelah PT Tangki Merak mengajukan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif kepada Pertamina.
"Saat menerima surat itu, yang ada di pikiran saya adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina," kata Hanung saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10).
Menurut dia, penambahan fasilitas penyimpanan merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional. Sebab, keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve) diperlukan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan suplai nasional sebagaimana Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012–2016.
"Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan,” jelas dia kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, Hanung hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Diketahui, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry Adrianto Riza, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).