Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bersaksi di Sidang Kerry Anak Riza Chalid
Karen memaparkan peran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak milik PT OTM terhadap kebutuhan energi nasional.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Perkara ini menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Ownership PT Oiltanking Merak (OTM).
Dalam kesaksiannya, Karen memaparkan peran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak milik PT OTM terhadap kebutuhan energi nasional.
Ia menyebut kerja sama penyewaan terminal tersebut dengan Pertamina pada 2013 bertujuan menjaga cadangan energi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan klasifikasi stok yang dimaksud dalam kerja sama itu.
“Saudara saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?” tanya jaksa dalam sidang, Jumat (27/10).
“Stok nasional,” jawab Karen.
“Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?” lanjut jaksa.
“Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan,” jelas Karen.
Pertamina Dinilai Tak Cukup Penuhi Stok Nasional
Karen menyampaikan pada saat itu Pertamina tidak mampu mencukupi cadangan BBM nasional untuk 30 hari. Kemampuannya hanya 18 hari.
“Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya Pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget,” ujarnya.
Karen merujuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menyatakan cadangan penyangga energi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
“Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional,” ungkapnya.
Dakwaan JPU terhadap Kerry Adrianto
JPU mendakwa Kerry merugikan negara Rp285 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.
Kerry adalah putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang juga terseret dalam perkara serupa dan hingga kini masih buronan Kejaksaan Agung.
“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid,” ujar JPU Triyana Setia Putra saat membacakan dakwaan pada Senin (14/10).