Hari Karyuliarto Minta Bawas MA dan KY Pantau Perkara LNG Pertamina
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, melalui penasihat hukumnya, mempersiapkan laporan ke Bawas MA dan KY untuk memantau perkara LNG Pertamina, menyusul dugaan korupsi pengadaan gas alam cair yang merugikan negara.
Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, melalui penasihat hukumnya, sedang mempersiapkan surat pelaporan. Laporan ini akan diajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang tengah bergulir.
Langkah ini diambil setelah sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, di mana penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan pentingnya pengawasan. Wa Ode menekankan bahwa Bawas MA dan KY memiliki kewenangan untuk mengawasi persidangan secara langsung.
Permohonan tertulis ini diajukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Wa Ode berharap pengawasan ini akan menjamin putusan yang seadil-adilnya, baik jika Hari terbukti bersalah maupun jika tidak bersalah, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Permohonan Pengawasan Peradilan dalam Perkara LNG Pertamina
Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa permohonan pengawasan kepada Bawas MA dan KY adalah upaya untuk mengawal perkara LNG Pertamina. Menurutnya, pengawasan dari kedua lembaga tersebut akan membuat jalannya persidangan semakin baik.
Meskipun mengakui bahwa proses persidangan kliennya sejauh ini berjalan cukup baik dengan majelis hakim yang bijaksana, Wa Ode tetap meyakini pentingnya pengawasan eksternal. Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada prosedur yang disalahkan dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara, serta tidak ada intervensi yang terjadi.
Hari Karyuliarto sendiri menilai bahwa proses hukum yang menjeratnya ini berakar dari konflik internal di jajaran manajemen Pertamina. Keterangan saksi dalam persidangan mengindikasikan adanya perseteruan antara Komisaris Utama dan Direktur Utama Pertamina pada masa itu, yang disebut-sebut memicu timbulnya kasus hukum LNG ini.
Rincian Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Hari Karyuliarto merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya yang terjadi antara tahun 2011-2021. Kasus ini juga menyeret Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Selain itu, perbuatan hukum tersebut juga diduga memperkaya mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hari Karyuliarto diduga berupa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Meskipun demikian, ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler. RRD ini mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: AntaraNews