Polda Jateng Tingkatkan Pengawasan Distribusi Cegah Penyimpangan Buntut Naiknya Harga LPG Non Subsidi
Hal itu dilakukan adanya praktik penimbunan dan penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke nonsubsidi.
Jajaran Polda Jateng terus meningkatkan pengawasan menyusul adanya kenaikkan harga LPG non subsidi. Hal itu dilakukan adanya praktik penimbunan dan penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke nonsubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyatakan jajarannya telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperkuat pengawasan distribusi di lapangan.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pertamina dan akan terus melakukan sosialisasi serta kegiatan rutin pengawasan ke distribusi. Jangan sampai ditemukan lagi oknum yang melakukan penimbunan LPG ataupun BBM yang bisa menyebabkan kelangkaan di masyarakat," kata Djoko Julianto, Kamis (23/4).
Dia menyebut selain pengawasan di pasar, pihaknya juga memasifkan pengecekan agen-agen resmi. Mereka diimbau agar tidak mendistribusikan berlebih yang berpotensi memicu penimbunan.
"Jadi, kami imbau agen resmi tidak melakukan pengisian berlebih atau pemberian LPG kepada kelompok tertentu yang dapat memicu praktik penimbunan, baik LPG maupun BBM,” ungkapnya.
48 Kasus
Selama dua pekan terakhir, Polda Jateng mencatat 48 kasus terkait penyalahgunaan LPG dan BBM telah ditangani. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi langsung dari Presiden dan Kapolri.
"Ini perintah langsung Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," jelasnya.
Pihaknya berharap kepada peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya praktik ilegal di lapangan. Peran masyarakat dinilai krusial untuk menindak lanjuti pengembangan praktik ilegal di lapangan.
"Jika ada aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM ataupun LPG, segera informasikan kepada kami. Akan kami cek dan jika terbukti, kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga pada varian Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg per 18 April 2026. Penyesuaian ini cukup signifikan, mencapai angka kisaran 18 persen. Tabung biru ukuran 12 kg kini dibanderol Rp 228.000, naik dari harga sebelumnya Rp 192.000 per tabung.
Untuk varian 5,5 kg yang populer di kalangan rumah tangga menengah kini menyentuh harga Rp 107.000 dari semula Rp 90.000. Penyesuaian harga ini berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.