NEXT Indonesia Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Wajar, Pertamina Diharap Ikuti
Lembaga riset NEXT Indonesia Center menyatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh badan usaha swasta dan PT Pertamina (Persero) merupakan kebijakan yang wajar. Cari tahu mengapa langkah ini dianggap rasional dan dampaknya.
Lembaga riset NEXT Indonesia Center menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh badan usaha swasta maupun PT Pertamina (Persero) adalah kebijakan yang wajar. Pernyataan ini disampaikan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, di Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2026.
Menurut Herry, masyarakat telah memahami bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar yang berlaku. Jika biaya input meningkat dan harga jual tidak disesuaikan, badan usaha berisiko mengalami kerugian.
Faktor-faktor seperti harga minyak dunia dan kurs mata uang terhadap dolar AS sangat memengaruhi perubahan harga jual BBM nonsubsidi. Kompleksitas faktor ini mencakup proses dari hulu hingga hilir.
Mekanisme Pasar dan Kenaikan Harga Minyak Dunia Pendorong Utama
Pada Sabtu, 2 Mei 2026, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta telah menaikkan harga BBM mereka. Kenaikan tertinggi terlihat pada jenis diesel, seperti Primus Diesel Plus dari Vivo dan BP Ultimate Diesel dari BP AKR.
Harga kedua jenis diesel tersebut melonjak dari Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) masih mempertahankan harga BBM nonsubsidi yang terakhir disesuaikan pada 18 April 2026.
Herry Gunawan berpendapat, Pertamina selayaknya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mengingat tingginya harga minyak dunia. Selain itu, kurs nilai tukar rupiah yang tetap rendah juga menjadi pertimbangan penting.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina tidak dapat menjual produknya dengan merugi. Oleh karena itu, penyesuaian harga menjadi langkah yang tidak terhindarkan demi keberlanjutan operasional.
Kepatuhan Regulasi dan Dampak Ekonomi Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi
Penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi yang rutin dilakukan setiap awal bulan telah sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020. Regulasi ini membahas formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Menurut Herry, secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha. Mereka memiliki kebebasan untuk menentukan harga jual sesuai kondisi pasar.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, sepakat bahwa Pertamina sebaiknya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi seperti badan usaha swasta lainnya. Kenaikan ini penting mengingat harga minyak dunia yang kini di atas 110 dolar AS per barel, jauh melampaui asumsi APBN 2026 sebesar 70 dolar AS per barel.
Komunikasi Publik Penting untuk Menjaga Stabilitas Daya Beli Masyarakat
Meskipun penyesuaian harga dianggap wajar dan perlu, Herry Gunawan menekankan pentingnya kehati-hatian. Penyesuaian harga harus dilakukan secara seksama dan dengan harga yang kompetitif.
Tujuannya adalah agar penyesuaian ini tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat. Jika tidak, dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli dan pada akhirnya menekan perekonomian nasional.
Trubus Rahadiansyah juga mengingatkan Pertamina untuk melakukan komunikasi publik yang efektif jika akan menyesuaikan harga. Komunikasi yang baik dapat menenangkan masyarakat dan mencegah gejolak.
Langkah ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan transisi harga berjalan lancar. Transparansi dan penjelasan yang memadai akan sangat membantu dalam situasi ini.
Sumber: AntaraNews