Pertamina Apresiasi Polda Jateng, Pelaku Pengoplos LPG Ditindak Tegas
Polda Jateng mengungkap sindikat pengoplos tabung gas LPG dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar atas keberhasilan mengungkap sindikat pemalsuan LPG berkedok penyuntikan LPG 3kg bersubsidi ke tabung non subsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Dikutip dari keterangan pers Polda Jateng, dalam pengungkapan tersebut, di Semarang, aparat kepolisian menemukan 820 tabung LPG 3kg, 374 tabung LPG 12kg, 11 tabung LPG 50 kg yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi.
Sementara di Jumantono, Karanganyar berhasil diamankan 3 pelaku dan disita 268 tabung LPG 3kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.
Agar Peredaran LPG Tidak Langka
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang telah dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Di situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polri. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat ini penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat," ujar Taufiq, Rabu (8/4).
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari Polri. Karena masyarakat resah dan banyak yang jadi korban,” imbuh Taufiq menegaskan.
Lanjut Taufiq, pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif. Salah satunya melalui program Subsidi Tepat LPG, yang memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.
"Melalui situs web resmi https://subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi terdekat dan memastikan pembelian LPG dilakukan di tempat yang terjamin keasliannya," katanya.
Imbauan Pertamina
Pertamina terus bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh yang berhak.
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Hologram tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi mengenai produk LPG Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” jelas Taufiq.
Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan harga miring dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan seperti pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
Kapasitas Produksi 200-300 Tabung per Hari
Pertamina bersama aparat penegak hukum, lanjut Taufiq, akan terus berkolaborasi dalam mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” ucap Taufiq.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, para tersangka menjalankan aksinya dan dijual kepada pihak sales.
“Para tersangka menjalankan praktek ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar 1,08 Miliar per bulan,” jelasnya.
Komitmen Polda Jateng
Sementara Kabid Humas Polda Jateng KombesPol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG Subsidi.
“Berbagai pengungkapan yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktek ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini,” tegasnya.
“Peran aktif masyarakat dan Sinergi dengan seluruh unsur penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta sesuai pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.