KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Antam-Loco Montrado Usai Tersangka Meninggal Dunia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi hentikan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Siman Bahar, pemilik PT Loco Montrado, setelah tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Antam-Loco Montrado Usai Tersangka Meninggal Dunia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE. Terungkap kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (Planet Merdeka)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Siman Bahar. Penghentian ini dilakukan setelah adanya konfirmasi resmi mengenai meninggalnya pemilik manfaat PT Loco Montrado tersebut. Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026.

Siman Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp100,7 miliar. KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Siman Bahar pada 23 April 2026.

Penerbitan SP3 ini didasari oleh surat keterangan resmi yang menyatakan Siman Bahar telah meninggal dunia. Meskipun penyidikan dihentikan untuk tersangka individu, KPK menegaskan telah melakukan penyitaan aset lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara. SP3 ini juga telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.

Kronologi Kasus Korupsi Antam-Loco Montrado

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Kerja sama ini kemudian berkembang menjadi kasus yang merugikan keuangan negara. KPK mulai melakukan penyidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.

Pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam pengusutan kasus tersebut. Dody Martimbang diduga memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Direktur Utama Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena Siman Bahar diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp100,7 miliar. Perannya sebagai pemilik manfaat PT Loco Montrado menjadi fokus penyidikan.

Tidak berhenti di situ, pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini telah dilakukan sejak Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Alasan Penerbitan SP3 untuk Siman Bahar

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Siman Bahar pada 23 April 2026. Keputusan ini diambil setelah KPK menerima surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia. Informasi mengenai meninggalnya Siman Bahar ini diterima KPK pada 13 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sesuai prosedur hukum yang berlaku, penyidikan terhadap seorang tersangka harus dihentikan jika tersangka tersebut meninggal dunia. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, SP3 ini diterbitkan secara sah dan sesuai aturan.

Penghentian penyidikan individual ini tidak berarti kasus korupsi tersebut sepenuhnya ditutup. KPK tetap melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Penetapan tersangka korporasi PT Loco Montrado menjadi bukti komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.

SP3 yang diterbitkan untuk Siman Bahar ini juga telah secara resmi disampaikan kepada pihak keluarga. Transparansi dalam proses hukum menjadi prioritas KPK. Hal ini untuk memastikan keluarga mengetahui status hukum Siman Bahar.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Meskipun penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan, KPK tetap berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Lembaga antirasuah ini telah melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar. Upaya ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam mengembalikan aset negara.

Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari strategi KPK untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang hasil kejahatan kepada negara. Jumlah penyitaan yang signifikan ini diharapkan dapat menutupi kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi Antam-Loco Montrado. Dana ini akan dikembalikan ke kas negara.

KPK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pemulihan aset berjalan lancar. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa penghentian penyidikan terhadap satu individu tidak menghentikan upaya menyeluruh dalam penegakan hukum. KPK bertekad untuk memberantas korupsi hingga tuntas.

Fokus KPK saat ini adalah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka korporasi PT Loco Montrado. Selain itu, KPK juga akan terus memburu aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga keuangan negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi