Hari Karyuliarto Minta Ahok dan Nicke Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi LNG Pertamina
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Nicke Widyawati bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, memicu sorotan terhadap periode kepemimpinan mereka.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, secara tegas meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Nicke Widyawati untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Permintaan ini disampaikan Hari usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Kamis (30/1).
Hari Karyuliarto merasa perlu menghadirkan keduanya karena periode pembelian dan penjualan LNG yang menjadi fokus persidangan adalah tahun 2019-2024. Periode tersebut bukanlah masa jabatannya, sehingga ia merasa Ahok dan Nicke memiliki tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi.
Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran baik Ahok maupun Nicke sejauh ini tidak bersedia hadir di pengadilan. Padahal, menurut Hari, mereka seharusnya dapat mengklarifikasi keuntungan Pertamina dari penjualan LNG, mengingat keduanya menerima tantiem.
Permintaan Kesaksian Ahok dan Nicke dalam Kasus LNG
Hari Karyuliarto menegaskan bahwa permintaan kesaksian Ahok dan Nicke Widyawati bukan untuk menyalahkan mereka, melainkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi LNG. Ahok, sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, dan Nicke, sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, disebut sebagai pihak yang memilih pembeli LNG berikutnya saat pandemi COVID-19.
Menurut Hari, keterlibatan mereka sangat relevan mengingat posisi strategisnya dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan LNG pada periode tersebut. Ia berharap kehadiran mereka dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses dan kebijakan yang diambil.
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok dalam persidangan kasus korupsi lain dan berharap hal serupa dapat terjadi pada persidangan kliennya. Wa Ode berharap Ahok dapat secara gentleman mengakui bahwa kerugian yang terjadi di zaman mereka lebih disebabkan oleh pandemi, bukan korupsi.
Detail Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021 ini menyeret Hari Karyuliarto sebagai terdakwa. Selain Hari, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Perbuatan melawan hukum ini disebut memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL.
Penandatanganan tersebut dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian. Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: AntaraNews