Pigai Klarifikasi Isu Tim Asesor, Tegaskan Bukan Penentu Status Aktivis HAM
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa berita yang menyebutkan tentang tim asesor yang menetapkan status pembela HAM adalah tidak benar.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengklarifikasi isu terkait pembentukan tim asesor oleh pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada individu yang benar-benar menjalankan peran sebagai pembela HAM.
"Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana," ungkapnya dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026).
Pigai menegaskan bahwa perlindungan hukum akan diberikan kepada mereka yang membela kepentingan publik, terutama kelompok yang rentan, tanpa ada motif pribadi atau komersial. Dengan kata lain, siapa pun yang berjuang untuk keadilan bagi masyarakat kecil dan kaum lemah akan diakui sebagai pembela HAM.
"Kementerian HAM menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelindungan maksimal terhadap pembela HAM," tambahnya.
Tim Asesor
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa status seorang aktivis HAM akan ditentukan oleh tim asesor. Menteri HAM, Natalius Pigai, sedang membentuk tim asesor untuk memastikan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada individu yang benar-benar menjalankan peran sebagai pembela hak asasi manusia (HAM). Mekanisme ini dirancang untuk menyaring klaim dari aktivis dan mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai, seperti dilansir Antara pada Rabu (29/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang pada saat peristiwa terjadi, bukan hanya berdasarkan status atau pengakuan diri.
"Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM," ungkapnya. Menurut Pigai, perlindungan hukum hanya akan diberikan kepada individu yang membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan, tanpa adanya kepentingan pribadi atau komersial.
"Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM," ujarnya. Pigai juga menambahkan bahwa tim asesor akan melakukan penilaian berdasarkan konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan yang diambil bersifat spesifik dan tidak umum.
Susunan Tim Asesor
Untuk menjaga objektivitas, tim asesor akan terdiri dari berbagai unsur lintas sektor, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.
"Kementerian HAM akan menunjuk individu-individu yang memiliki reputasi baik, seperti tokoh aktivis nasional dan ilmuwan terkemuka, contohnya Pak Makarim Wibisono yang merupakan mantan Ketua Komisi HAM PBB. Mereka memiliki pengalaman yang cukup untuk memastikan bahwa tim asesor bersifat objektif," jelasnya.
Selain itu, Pigai menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum agar penilaian yang dilakukan juga memperhatikan konteks hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan memilih anggota dari berbagai unsur, termasuk komunitas masyarakat sipil, pemerintah melalui Kementerian HAM, serta lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas. Kami juga akan melibatkan aparat penegak hukum dalam tim asesor agar mereka dapat memastikan bahwa proses ini berjalan dengan benar," ungkap Pigai.
Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi filter utama untuk menjamin bahwa perlindungan HAM dilaksanakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan.