Hari Karyuliarto Klaim Kebijakan Impor LNG Pertamina dari AS Untungkan Negara, Bukan Rugikan

Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto membantah tudingan kerugian negara dalam kebijakan Impor LNG Pertamina dari AS, justru disebut visioner dan menghasilkan keuntungan. Simak pembelaannya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hari Karyuliarto Klaim Kebijakan Impor LNG Pertamina dari AS Untungkan Negara, Bukan Rugikan
Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto tegaskan kebijakan impor LNG Pertamina dari AS visioner dan menghasilkan keuntungan, membantah tuduhan kerugian negara. (AntaraNews)

Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa kebijakan impor gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat (AS) yang diambilnya adalah langkah tepat dan visioner. Pernyataan ini disampaikan Hari usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1). Ia membantah tudingan yang menyebut kebijakan tersebut merugikan negara, bahkan mengklaim telah menghasilkan keuntungan signifikan.

Hari Karyuliarto mengungkapkan bahwa kerugian hanya terjadi selama masa pandemi COVID-19, sementara sebelum dan sesudah periode tersebut, kebijakan impor LNG Pertamina justru mendatangkan profit. Total keuntungan yang tercatat hingga saat ini disebut mencapai 96,7 juta dolar AS. Klaim ini menjadi inti pembelaannya terhadap dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Menurutnya, tuduhan pelanggaran prosedur, termasuk soal izin komisaris, tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mekanisme tersebut tidak dipersyaratkan dalam kontrak sejenis. Pemerintah Indonesia sendiri, kata Hari, saat ini terus memperkuat kerja sama LNG dengan AS dalam skala yang lebih besar, menunjukkan validitas dan keberlanjutan kebijakan tersebut.

Pembelaan Hari Karyuliarto: Kebijakan Impor LNG Pertamina Visioner dan Menguntungkan

Hari Karyuliarto dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan impor LNG dari AS merupakan keputusan yang visioner dan memberikan keuntungan jangka panjang bagi Pertamina. Ia menekankan bahwa kerugian yang disorot jaksa penuntut umum bersifat temporer dan hanya terjadi akibat kondisi global luar biasa selama pandemi COVID-19. Kondisi ini, menurutnya, juga dialami oleh kontrak energi internasional lainnya.

Data yang disampaikannya menunjukkan bahwa di luar periode pandemi, kebijakan tersebut berhasil mencatatkan keuntungan sebesar 96,7 juta dolar AS. Hal ini menjadi argumen utama Hari untuk menepis tudingan kerugian negara. Ia berpendapat bahwa kondisi pasar energi global yang fluktuatif selama pandemi tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan kebijakan itu merugikan secara fundamental.

Lebih lanjut, Hari menyoroti bahwa tuduhan pelanggaran prosedur, seperti ketiadaan izin komisaris, tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa kontrak-kontrak sejenis tidak mempersyaratkan mekanisme perizinan tersebut, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini memperkuat posisinya bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran dan Waktu Kejadian: Pembelaan Penasihat Hukum Hari Karyuliarto

Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, turut memberikan pembelaan yang kuat di persidangan. Wa Ode menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina, karena seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan terjadi setelah Hari pensiun. Hari Karyuliarto telah purnabakti dari jabatan Direktur Gas Pertamina pada tahun 2014.

Wa Ode menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan dengan terang bahwa perjanjian yang dipersoalkan diubah dan pembelian LNG yang dipermasalahkan baru terjadi pada tahun 2019. Ini berarti, Hari Karyuliarto sudah tidak lagi menjabat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pada periode tersebut. Argumen ini secara efektif memisahkan keterlibatan kliennya dari dugaan tindak pidana korupsi.

Kerugian yang disorot oleh jaksa penuntut umum, yaitu pada periode 2020-2021, bertepatan dengan puncak pandemi COVID-19. Wa Ode menekankan bahwa kerugian ini bukan akibat kesalahan kebijakan, melainkan dampak dari situasi global yang tidak terduga dan berdampak luas pada hampir semua kontrak energi internasional. Ia menambahkan bahwa kontrak LNG Pertamina lainnya juga mengalami kondisi serupa di masa pandemi.

Detail Kasus Dugaan Korupsi Impor LNG Pertamina

Hari Karyuliarto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya untuk periode 2011-2021. Kasus ini juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa. Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hari adalah tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler. RRD ini terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL.

Penandatanganan tersebut diduga dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL. Selain itu, tidak ada pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian, yang menjadi salah satu poin krusial dalam dakwaan. Perbuatan kedua terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi