Ahli Perkuat Kebijakan Pengadaan LNG Pertamina Tak Salahi Aturan, Eks Direktur Sebut Negosiasi Langsung Sah

Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan kebijakan pengadaan LNG Pertamina tidak menyalahi aturan, diperkuat keterangan ahli yang menyebut negosiasi langsung sah dan tidak butuh izin khusus.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ahli Perkuat Kebijakan Pengadaan LNG Pertamina Tak Salahi Aturan, Eks Direktur Sebut Negosiasi Langsung Sah
Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan kebijakan pengadaan LNG Pertamina tidak menyalahi aturan, diperkuat keterangan ahli yang menyebut negosiasi langsung sah dan tidak butuh izin khusus. (AntaraNews)

Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa kebijakan pengadaan gas alam cair (LNG) yang diambil oleh direksi pada masanya tidak menyalahi aturan. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari Karyuliarto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang terjadi antara tahun 2011-2021.

Menurut Hari, keterangan dari sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperkuat argumennya. Salah satu ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara eksplisit menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak selalu harus melalui proses tender. Hal ini menjadi poin krusial dalam membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Keterangan ahli tersebut mengindikasikan bahwa negosiasi langsung yang dilakukan oleh tim marketing Pertamina pada waktu itu adalah prosedur yang benar dan sah. Dengan demikian, dakwaan terkait tender dan ketiadaan izin dari dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengadaan LNG secara otomatis terbantahkan. Situasi ini dinilai sangat positif bagi posisi pembelaan Hari Karyuliarto di persidangan.

Pembelaan Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Kebijakan Pengadaan LNG

Hari Karyuliarto menyoroti dua poin utama dari kesaksian para ahli yang menguntungkan posisinya. Pertama, ahli dari LKPP menjelaskan bahwa proses pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui tender. Ini berarti negosiasi langsung yang diterapkan oleh direksi dan tim marketing Pertamina kala itu adalah langkah yang tepat.

Proses negosiasi langsung ini, menurut ahli, merupakan metode yang valid dalam konteks pengadaan barang dan jasa tertentu. Pernyataan ini secara langsung menepis anggapan bahwa setiap pengadaan harus melalui mekanisme tender yang ketat. Kebijakan pengadaan LNG Pertamina yang dijalankan, dengan demikian, memiliki dasar hukum yang kuat.

Poin kedua datang dari ahli tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ahli tersebut menyatakan bahwa jika Pertamina melakukan kegiatan yang selaras dengan tujuan pembentukannya, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka tidak diperlukan izin khusus dari dewan komisaris maupun RUPS.

Hal ini menegaskan bahwa kegiatan inti Pertamina tidak memerlukan birokrasi perizinan yang berlebihan. Kebijakan pengadaan LNG, sebagai bagian dari bisnis utama Pertamina, seharusnya tidak terhambat oleh persyaratan izin tersebut. Kedua kesaksian ahli ini menjadi fondasi kuat bagi pembelaan Hari Karyuliarto.

Duduk Perkara Dakwaan Pengadaan LNG Corpus Christi

Kasus dugaan korupsi ini menyeret Hari Karyuliarto bersama Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS, atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Kerugian negara ini diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya beberapa pihak. Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, disebut diperkaya senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) juga diperkaya sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hari Karyuliarto adalah tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Meskipun demikian, ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni Andayani dituduh mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler. Keputusan ini terkait penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, mitigasi, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang terikat perjanjian.

Ancaman Pidana dalam Kasus Pengadaan LNG Pertamina

Perbuatan kedua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara spesifik, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi