Pengadaan LNG Corpus Christi: Mantan Direktur Pertamina Bantah Keterlibatan dalam Kasus Korupsi
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan LNG Corpus Christi, menegaskan transaksi terjadi setelah masa jabatannya berakhir.
Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, melalui penasihat hukumnya, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Pengadaan LNG tersebut diklaim baru terjadi pada tahun 2019, jauh setelah Hari Karyuliarto tidak lagi menjabat di perusahaan pelat merah itu.
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa pada tahun 2014, hanya sebatas perencanaan, penyusunan, dan kesepakatan perjanjian pengadaan LNG yang terjadi. Pertamina disebut tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun untuk pembelian LNG pada periode tersebut.
Pembayaran dan pengadaan LNG baru terealisasi pada tahun 2019, sebuah fakta yang akan diperkuat oleh dua mantan direktur Pertamina dalam persidangan mendatang. Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, yang seharusnya berlangsung Kamis (12/2), ditunda hingga Senin (23/2) karena sudah larut malam.
Kronologi dan Pembelaan Hari Karyuliarto
Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa kliennya, Hari Karyuliarto, tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi yang dituduhkan terjadi pada tahun 2019. Menurutnya, segala aktivitas terkait pengadaan LNG pada masa jabatan Hari hanya sebatas tahapan awal, yaitu perencanaan dan penyusunan perjanjian.
Lebih lanjut, Wa Ode menekankan bahwa selama periode tersebut, PT Pertamina tidak mengeluarkan dana sepeser pun untuk pembelian LNG. Pembayaran dan realisasi pengadaan LNG Corpus Christi baru terlaksana pada tahun 2019, jauh setelah Hari Karyuliarto tidak lagi menjabat sebagai Direktur Gas.
Keyakinan akan tidak adanya keterlibatan Hari Karyuliarto akan diperkuat oleh kesaksian dua mantan direktur Pertamina, Andri Hidayat dan Evita Maryanti Tagor, yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan. Wa Ode meyakini bahwa para saksi tersebut akan mendukung klaim tidak adanya suap, intimidasi, maupun manipulasi dalam proses pengadaan LNG ini.
Ia juga berpendapat bahwa Pertamina justru diuntungkan dari pembelian LNG Corpus Christi ini, mengingat tren harga LNG yang terus meningkat dan perjanjian jangka panjang hingga tahun 2039. Oleh karena itu, Wa Ode menilai tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didakwakan dalam kasus ini.
Detail Dakwaan dan Pihak Terlibat
Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang berlangsung dari tahun 2011 hingga 2021. Selain Hari, kasus ini juga menyeret Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Dakwaan juga menyebutkan adanya perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hari adalah tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL.
Penandatanganan tersebut dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang terikat perjanjian. Akibat perbuatan ini, kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: AntaraNews