Sidang Kasus LNG, Terdakwa Sampaikan Keberatan atas Dasar Logika Perkara
Hari Karyuliarto dalam sidang duplik mengungkapkan bahwa kasus LNG yang menimpanya merupakan tindakan kriminalisasi.
Mantan Direktur Gas Negara, Hari Karyuliarto, memberikan duplik pribadi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Senin (27/4). Dalam pembelaannya, Hari berpendapat bahwa replik dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjawab substansi pledoi yang diajukan dan menilai bahwa kasus yang menimpanya merupakan sebuah tindakan kriminalisasi.
"Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok Pembelaan/Pledoi Pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar: pertama, kegagalan JPU merespons hal-hal yang substantif, yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur delik; kedua, cacat logika pada argumen yang diajukan; dan ketiga, ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG Portofolio," katanya di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan bahwa ada banyak poin penting dalam nota pembelaannya yang tidak mendapatkan tanggapan dari JPU, termasuk mengenai klaim keuntungan kumulatif dari kontrak SPA 2015.
Hari menegaskan, "Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 yang terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. JPU tidak pernah membantah bahwa di luar kerugian parsial, telah terjadi keuntungan yang jauh lebih besar daripada kerugian parsial itu, sehingga pada Desember 2024 kontrak SPA 2015 telah menghasilkan keuntungan kumulatif US$97,6 juta." Ia juga mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi dasar dakwaan, karena dianggap cacat formil.
Dalam pernyataannya, Hari juga menyoroti aspek kerugian negara dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang BUMN. Ia berpendapat bahwa perhitungan kerugian yang dilakukan tidak menyeluruh.
"Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mensyaratkan kerugian negara harus 'nyata dan pasti', sehingga perhitungan tidak bisa dilakukan secara tebang pilih hanya menghitung 11 kargo yang merugi saja," ujarnya.
Kritik Logika Dakwaan
Ia juga memberikan kritik terhadap logika dakwaan yang mengaitkan unsur memperkaya pihak lain dalam kasus ini. "Menuduh bahwa kerugian Pak Budi telah 'memperkaya' developer adalah kekeliruan logika yang parah. Inilah persis struktur perkara LNG ini.
Corpus Christi telah menerima pembayaran penuh pada saat setiap kargo diserahkan kepada Pertamina. Penjualan kembali oleh Pertamina kepada Vitol, Glencore, Gunvor, dan PPT ETS selama 2020-2021 yang berakhir merugi USD113,8 juta akibat harga gas dunia runtuh karena pandemi COVID-19 terjadi pada pasar sekunder dengan pelaku yang sepenuhnya berbeda dari Corpus Christi," jelasnya.
Dia juga mengutip pernyataan dari ahli, Amien Sunaryadi, yang menyoroti kekurangan dalam dakwaan tersebut.
"Kalau memang di dakwaan ada memperkaya Corpus Christi, barangkali saat membuat Dakwaan tidak paham urusan LNG," katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakpahaman mendalam mengenai mekanisme dan dinamika pasar LNG yang sebenarnya. Kritikan ini menekankan pentingnya pemahaman yang jelas dan mendalam dalam proses hukum agar tidak terjadi kesalahan penafsiran yang dapat merugikan pihak tertentu.
Tolak Disebut Terima Suap
Dalam pernyataannya, Hari menegaskan bahwa ia telah pensiun sejak tahun 2014, sebelum kontrak SPA tahun 2015 ditandatangani, dan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana, suap, atau gratifikasi.
"Saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum," ujarnya.
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan yang ada.
"Apabila tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, serta tidak ada kerugian negara yang sah, maka putusan yang paling sesuai dengan hukum dan nurani adalah membebaskan Terdakwa," tegasnya.
Setelah persidangan, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam kasus ini tidak terbukti.
"Kasus ini sangat jelas. Tidak ada bukti sama sekali mengenai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Kami hanya berharap agar Majelis Hakim mendengarkan suara nurani. Harusnya ia dibebaskan, atau setidaknya terdakwa dilepaskan," ujarnya.
Wa Ode juga meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi kasus tersebut.
"Kami mohon perhatian Bapak Presiden, karena kami melihat beliau sangat peduli terhadap orang-orang yang dikriminalisasi. Ini adalah contoh nyata bahwa masih ada kriminalisasi. Kami berharap Bapak bisa menggunakan hak prerogatifnya dalam kasus ini agar tidak ada penegakan hukum yang dilakukan secara melawan hukum," pungkasnya.