Terdakwa Kasus LNG Klaim Kontrak Menguntungkan, Tanggapi Replik Jaksa KPK
Terdakwa dalam kasus LNG Pertamina menganggap replik yang diajukan oleh jaksa KPK sebagai sebuah "ilusi hukum" dan berpendapat tidak ada kerugian negara.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menilai bahwa replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah "ilusi hukum" yang mengabaikan fakta yang ada dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hari setelah sidang lanjutan yang beragendakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis (23/4), di mana jaksa tetap pada tuntutan mereka terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina itu.
"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Dalam pembelaan kami, kami menyampaikan bahwa di luar Covid, kontrak tersebut tidak ada yang merugi, bahkan menguntungkan.
Namun, alih-alih memeriksa fakta tersebut, mereka justru menyatakan, 'Ya, memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi,'" ujar Hari. Ia menilai bahwa jaksa tidak dapat menjelaskan hubungan antara spekulasi dan fakta keuntungan dari kontrak yang ada.
"JPU tidak menjelaskan dengan jelas antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak tersebut menguntungkan atau merugikan. Kesimpulan saya adalah, terkait kerugian negara yang paling penting, mereka telah menciptakan ilusi, sebuah sulapan. Ilusi ini merupakan hasil rekayasa imajinasi JPU sendiri. Hal ini jelas tidak benar dan oleh sebab itu, kami akan menyusun duplik yang akan dibacakan pada hari Senin mendatang," tegasnya.
Di samping itu, Hari juga menuduh JPU "gagal paham" mengenai prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia mengacu pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu yang menyatakan bahwa izin tersebut tidak diperlukan, yang juga didukung oleh memo fungsi legal perusahaan.
"Sekarang, 12 tahun kemudian, masalah ini diungkit-ungkit. Seharusnya JPU memahami bahwa pada tahun 2013, fakta yang ada adalah memo legal yang menjadi acuan kami, bukan pendapat JPU saat ini. Kontrak itu dibuat 12 tahun yang lalu, bukan sekarang," kata Hari.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai 113 juta dolar AS, sementara kontrak tersebut dilaporkan menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS di tahun-tahun berikutnya.
"Jika saya diminta bertanggung jawab atas kerugian 113 juta dolar AS, tolong berikan juga kepada saya yang 210 juta dolar AS itu yang merupakan keuntungan, agar saya bisa mengganti kerugian ini. Ini adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak menggunakan logika berpikir yang normal," tambahnya.
Indikasi UpayaPengaruhi Opini Publik
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab, berpendapat bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak KPK di media merupakan upaya untuk membentuk opini publik.
"Apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum adalah pengulangan dari dakwaan dan tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya," ujar Wa Ode.
Ia juga menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021 disebabkan oleh pandemi global Covid-19, bukan akibat dari proses pengadaan LNG yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2015.
"Jangan tutup mata terhadap definisi kerugian negara, KPK seharusnya memahami apa yang dimaksud dengan kerugian negara. Kerugian negara terjadi ketika ada pengurangan uang, surat berharga, dan sebagainya akibat tindakan melawan hukum. Dalam hal ini, kekurangan uang yang terjadi saat pembelian LNG adalah benar, tetapi Pertamina tetap menerima LNG tersebut. Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kami tidak mendapatkan LNG saat melakukan pembelian," jelas Wa Ode.
Wa Ode menegaskan bahwa tidak ada bukti suap, kickback, atau manipulasi dalam kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa peresmian kerja sama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 adalah bagian dari proses yang sah.
Pihak terdakwa dijadwalkan untuk menyampaikan duplik pada sidang lanjutan yang akan diadakan pekan depan. Kuasa hukum juga meminta agar proses hukum berjalan secara adil, mengingat kliennya telah menjalani penahanan selama sepuluh bulan.:strip_icc()/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)