Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Korupsi LNG Hari Karyuliarto Bantah Semua Tuduhan
Eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus LNG.
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk diberikan putusan bebas murni dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada hari Senin, 20 April 2026.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikannya, Hari menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan menganggap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai sebuah kesalahan sasaran, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai error in persona.
"Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya," ungkap Hari dengan tegas saat membacakan pembelaannya. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil terkait pengadaan LNG adalah langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional, yang pada gilirannya memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024.
Lebih lanjut, Hari menekankan bahwa ia telah purna tugas dari Pertamina sejak 28 November 2014, sehingga tidak relevan jika ia dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Ia menjelaskan bahwa kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani pada tahun 2013-2014 telah digantikan oleh kontrak baru pada tahun 2015, yang dieksekusi oleh jajaran direksi setelah masa jabatannya berakhir.
"Lalu pertanyaan saya, adalah, jika memang kargo di masa pandemi itu dianggap merugikan, mengapa Direksi dan manajemen yang secara sadar memilih untuk mengeksekusi pembayaran dan membayar suspension fee pada tahun 2020-2021 tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana?"
Kutip Kesaksian Ahok
Terkait dengan perhitungan kerugian negara, Hari berpendapat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat. Hal ini disebabkan karena laporan tersebut hanya mengambil sampel kargo yang mengalami kerugian selama pandemi COVID-19, tanpa mempertimbangkan keuntungan keseluruhan yang diperoleh.
Ia juga mengutip pernyataan Basuki Tjahaja Purnama yang menegaskan bahwa kontrak tersebut menguntungkan. "Memang untung. Kan saya sudah bilang, ini untung," ujar Hari saat mengutip pernyataan tersebut.
Mengenai tuduhan tidak adanya kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi. Ahli tersebut menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio, tidak ada kewajiban kontrak tersebut dan hal ini bukan merupakan indikasi adanya mens rea.
Hari menegaskan kembali bahwa keputusan bisnis yang diambil telah memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi negara. "Kebenaran bahwa keputusan bisnis ini telah secara nyata s.d. Desember 2024 menyumbangkan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta bagi negara adalah sebuah terang yang tidak akan pernah bisa ditutupi oleh tuduhan apa pun," ujarnya.
Ia juga menyentuh tentang kondisi pasar global, di mana harga spot LNG saat ini meningkat 200--300 persen di atas harga kontrak. Menurutnya, hal ini menciptakan peluang keuntungan yang besar.
"Di mana seharusnya kondisi ini apabila dikelola dengan matang dan tanpa dihantui jerat pidana dapat mendatangkan keuntungan Pertamina paling sedikit US$30 juta per kargo," tambahnya.
Korban Kriminalisasi
Selain membahas aspek bisnis, Hari juga menceritakan dampak pribadi yang ia alami selama proses hukum yang dimulai pada tahun 2021. Ia mengungkapkan bahwa ia mengalami penggeledahan ketika masih berstatus sebagai saksi dan juga mengalami pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama kurang lebih 2,5 tahun.
"Penderitaan saya dalam menjalani ujian iman ini telah saya lalui sejak 5 tahun lalu, tahun 2021, saat rumah kediaman saya dan keluarga digeledah, meskipun saya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Setelah itu, masih dalam status sebagai saksi, saya dicekal bepergian ke luar negeri berulang-ulang kali dengan total masa cekal hingga 2.5 tahun. Di saat itulah saya dan keluarga mulai merasakan penderitaan atas rekayasa pemidanaan ini."
Serukan Pengampunan dan Minta Vonis Bebas
Walaupun mengaku menjadi korban dari tindakan kriminalisasi, Hari menyatakan bahwa ia telah mengikhlaskan keadaan tersebut dan berpegang pada nilai-nilai spiritual. "Saya mendoakan dan memberikan pengampunan kepada setiap orang yang ikut melakukan rekayasa kriminalisasi kepada saya ini, sebagaimana ajaran Firman Tuhan di kitab Matius 5:44 'Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu'," ujarnya.
Di akhir pembelaannya, Hari meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang ada.
"Mengingat bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya mens rea ataupun tanda-tanda adanya mens rea, perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang, dan juga unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, serta unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain/perusahaan lain tidak terbukti, maka saya memohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan sebuah putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging)," tutupnya.:strip_icc()/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)