Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). (merdeka.com/ arie basuki)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Suwandi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60 atau setara lebih dari Rp 1,8 triliun.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 80 hari.Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara, sedangkan Yenni dituntut 5,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basukiTerdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/05/2026). merdeka.com/ arie basuki
Dua mantan pejabat PT Pertamina divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan pengadaan LNG Pertamina tidak memerlukan izin komisaris atau RUPS, membantah tudingan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Corpus Christi.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, membantah tuduhan tanpa kajian dalam pengadaan LNG Corpus Christi, menegaskan proses tersebut melibatkan empat konsultan dan analisis internal yang komprehensif.
Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyatakan kebijakan pengadaan LNG Pertamina tidak menyalahi aturan, diperkuat keterangan ahli yang menyebut negosiasi langsung sah dan tidak butuh izin khusus.
Putusan hakim terhadap dua komisaris PT JMN, Dimas dan Gading, dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dituntut 14 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi minyak Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan LNG Corpus Christi, menegaskan transaksi terjadi setelah masa jabatannya berakhir.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, melalui penasihat hukumnya, mempersiapkan laporan ke Bawas MA dan KY untuk memantau perkara LNG Pertamina, menyusul dugaan korupsi pengadaan gas alam cair yang merugikan negara.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Nicke Widyawati bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, memicu sorotan terhadap periode kepemimpinan mereka.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan membahas penguatan kerja sama ekonomi dan stabilitas kawasan di Jakarta.
Sesi talkshow STEM Talks menghadirkan para perempuan profesional untuk berbagi pengalaman dan mendorong partisipasi generasi muda di bidang teknologi dan STEM.
Ratusan warga negara asing yang terlibat kasus judi daring jaringan internasional dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai diamankan Bareskrim Polri di