Eks Dirut PIS Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Triliunan Rupiah
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dituntut 14 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi minyak Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat.
Kasus korupsi minyak ini melibatkan periode antara tahun 2018 hingga 2023, dengan Yoki Firnandi diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah. JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa Yoki turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Yoki, dua terdakwa lain, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifudin, juga menerima tuntutan serupa dalam persidangan yang sama. Ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285,18 triliun.
Tuntutan Berat Jaksa Agung untuk Para Terdakwa Korupsi Minyak
Jaksa Penuntut Umum tidak hanya menuntut pidana penjara 14 tahun bagi Yoki Firnandi, tetapi juga denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari. Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi minyak yang merugikan negara.
Lebih lanjut, Yoki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025, turut menerima tuntutan serupa. Keduanya dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Rincian Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Kasus korupsi minyak ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai total Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup berbagai jenis kerugian, mulai dari kerugian keuangan negara hingga kerugian perekonomian negara. Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan keuangan negara.
Secara rinci, kerugian keuangan negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun. Kerugian ini terdiri dari 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Angka-angka ini menunjukkan skala penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,99 triliun. Kerugian ini timbul dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS yang didapat dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.
Sumber: AntaraNews