Uang Rp3,9 Miliar Disita Kejagung dari Rumah Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Rinciannya, terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dollar Singapura dan 200 lembar mata uang pecahan 100 Dollar Amerika.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp3,9 miliar dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Uang tersebut didapatkan dari rumah tersangka Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim yang digeledah pada Senin (24/2) malam.
"Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (25/2).
Rinciannya, terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dollar Singapura dan 200 lembar mata uang pecahan 100 Dollar Amerika.
"Serta 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta," kata Harli.
Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Kejagung resmi menetapkan tujuh tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
“Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti.
“Dan karena ini selama lima tahun 2018-2023, nanti finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang pasti kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.
Kini ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini tanggal 24 Februari 2025. Mereka yang diumumkan adalah sebagai berikut:
- Riva Siahaan (RS) selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Duduk Perkara
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, di antara tahun 2017-2023 PT Pertamina diperintahkan untuk mencari pasokan minyak bumi dalam negeri dalam rangka pemenuhan minyak mentah.
Namun pada faktanya, para petinggi Pertamina malah melakukan impor minyak mentah yang menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Untuk pengadaan impor minyak mentah itu, petinggi Pertamina diduga telah kongkalikong terlebih dahulu dengan pihak kontraktor, salah satunya dengan MKAR sebelum dilaksanakan tender.
"Pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan," beber Qohar.
Pun di pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang telah terjadi markup pengiriman barang menyebabkan negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen.
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," beber Qohar.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.