Pemkab Aceh Barat Tindak Tegas Pedagang Nakal Jual LPG Subsidi Rp40 Ribu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas menindak pedagang yang menjual LPG Subsidi 3 kg di atas harga eceran tertinggi, menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga tinggi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil tindakan serius terhadap praktik penjualan gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan. Keluhan masyarakat mengenai harga jual yang mencapai Rp40 ribu per tabung menjadi dasar utama penindakan ini. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketersediaan dan harga wajar kebutuhan pokok masyarakat.
Langkah ini diambil setelah masyarakat di Meulaboh, Aceh Barat, melaporkan kesulitan mendapatkan pasokan LPG subsidi di pangkalan resmi. Sebaliknya, gas bersubsidi tersebut justru lebih mudah ditemukan di pedagang pengecer dengan harga yang tidak wajar, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Situasi ini menimbulkan indikasi adanya praktik penyelewengan di lapangan yang merugikan konsumen.
Menanggapi kondisi ini, Pemkab Aceh Barat berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama pihak keamanan dan penegak hukum. Tindakan konkret akan diambil terhadap pedagang yang terbukti melanggar ketentuan harga eceran tertinggi untuk LPG Subsidi 3 kg. Pemerintah daerah juga akan segera memanggil pihak Pertamina untuk membahas persoalan distribusi ini.
Kelangkaan dan Harga Tinggi LPG Subsidi di Aceh Barat
Masyarakat di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menghadapi tantangan serius dalam mendapatkan pasokan LPG Subsidi 3 kg. Gas bersubsidi yang seharusnya mudah diakses di pangkalan resmi justru sulit ditemukan, bahkan seringkali habis dalam waktu singkat setelah didistribusikan. Kondisi ini memaksa warga mencari alternatif di pedagang pengecer, meskipun dengan konsekuensi harga yang melambung tinggi.
Para pengecer di Aceh Barat dilaporkan menjual LPG Subsidi 3 kg dengan harga mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per tabung, jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem distribusi dan pengawasan LPG Subsidi di wilayah tersebut. Bupati Tarmizi menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika terbukti ada "permainan" yang menyebabkan masyarakat susah mendapatkan haknya.
Keluhan masyarakat tidak hanya terfokus pada harga, tetapi juga ketersediaan. Pasokan gas yang masuk ke pangkalan seringkali ludes dalam waktu satu hingga dua jam, namun anehnya mudah ditemukan di tangan pengecer dengan harga yang tidak wajar. Situasi ini mengindikasikan adanya praktik penimbunan atau pengalihan distribusi yang perlu segera ditangani oleh pihak berwenang.
Pemkab Aceh Barat Ambil Langkah Tegas dan Panggil Pertamina
Menyikapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Sidak ini akan melibatkan pihak keamanan dan penegak hukum untuk memastikan penindakan yang efektif terhadap pedagang yang menjual LPG Subsidi 3 kg di atas harga ketentuan. Bupati Tarmizi menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran.
Selain sidak, Pemkab Aceh Barat juga berencana untuk segera memanggil pihak Pertamina dan semua pihak terkait dalam rantai distribusi LPG. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mencari solusi atas permasalahan kelangkaan dan tingginya harga LPG Subsidi di tingkat pengecer. Koordinasi lintas sektor diharapkan dapat mengungkap akar masalah dan mencegah praktik penyelewengan di masa mendatang.
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, termasuk LPG Subsidi, tidak boleh menjadi objek "permainan" atau manipulasi harga. Komitmen serupa juga berlaku untuk kebutuhan pokok lainnya seperti pupuk. Pemerintah daerah berjanji akan mengambil langkah konkret untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang-barang esensial bagi warga Aceh Barat.
Sumber: AntaraNews