Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Pertanyakan Status Korupsi dalam Kasus LNG
Pengacara Hari Karyuliarto berpendapat bahwa kasus LNG Pertamina adalah bagian dari risiko bisnis, bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Tim kuasa hukum mantan Direktur Gas Negara, Hari Karyuliarto, mengajukan keberatan terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero). Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, berpendapat bahwa KPK telah menyederhanakan kompleksitas dalam bisnis energi dan menganggap risiko korporasi sebagai tindak pidana.
Wa Ode menegaskan, "KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global," dalam keterangan tertulisnya. Ia juga menyatakan bahwa dakwaan serta pernyataan publik dari KPK telah mengabaikan proses bisnis dalam pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, KPK telah keliru dalam menilai keputusan yang diambil di masa lalu dengan kondisi saat ini.
Lebih lanjut, ia menambahkan, "KPK menyatakan tidak adanya urgensi kebutuhan gas karena kondisi domestik yang surplus. Kami menegaskan bahwa pengadaan LNG adalah investasi strategis jangka panjang (20-30 tahun). Keputusan yang diambil klien kami pada periode 2011-2014 didasarkan pada mandat Pemerintah untuk mengantisipasi defisit energi nasional."
Wa Ode menekankan bahwa penilaian terhadap keputusan bisnis masa lalu berdasarkan kondisi pasar saat ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami manajemen risiko energi.
Wa Ode juga mengungkapkan, "KPK menutup-nutupi fakta keuntungan Pertamina sebesar 210 juta dolar AS, yang telah menutup kerugian akibat COVID sebesar 113 juta dolar AS. Pada akhirnya, negara telah menerima keuntungan lewat dividen Pertamina."
Terkait dengan rekomendasi konsultan, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum. "Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum yang mengikat. Direksi memiliki kewenangan untuk mensintesa berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi," katanya.
Ia juga menyinggung putusan kasasi terhadap Karen Agustiawan, dengan menyatakan, "Unsur memperkaya orang lain yaitu Karen Agustiawan sudah terbukti tidak benar. Putusan Kasasi Februari 2025 menyatakan dirinya tidak diperkaya secara melawan hukum dalam perkara pengadaan LNG." Dengan demikian, tim kuasa hukum berharap agar semua pihak memahami konteks dan kompleksitas yang ada dalam kasus ini.
Proses Korporasi yang Sah
Wa Ode menyatakan bahwa dalam industri migas global, praktik pengamanan suplai sebelum pembangunan infrastruktur adalah hal yang umum. "Dalam praktik bisnis migas dunia, sangat lazim bagi perusahaan untuk mengamankan suplai terlebih dahulu melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebelum membangun infrastruktur bernilai triliunan rupiah," jelasnya.
Ia menekankan bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya melindungi keputusan bisnis yang diambil. "Selama tidak ditemukan adanya suap, kickback, atau benturan kepentingan pribadi, maka kerugian akibat fluktuasi harga pasar global adalah risiko bisnis murni, bukan korupsi," tambahnya.
Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian yang dialami pada tahun 2020 hingga 2021 disebabkan oleh pandemi COVID-19. "Dalam fakta persidangan sudah jelas kerugian LNG pada tahun 2020-2021 disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan telah dikuatkan oleh saksi-saksi," ungkapnya. Ia memperingatkan tentang potensi dampak negatif terhadap iklim bisnis BUMN. "Langkah KPK yang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan strategis ini akan menciptakan ketakutan sistemik bagi pimpinan BUMN," ujarnya dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa pembelian LNG dari CCL telah melalui proses korporasi yang sah dan sesuai prosedur. "Pembelian LNG CCL bahkan diresmikan oleh Presiden RI tahun 2015 saat kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat," katanya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. "Sampai saat ini tidak pernah ada teguran atau sanksi karena memang tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut," ujarnya lagi.
Wa Ode menambahkan bahwa perjanjian LNG tahun 2014 yang ditandatangani oleh kliennya tidak pernah berlaku. "Sales and Purchase Agreement (SPA) 2014 dibatalkan dan diganti dengan SPA 2015 yang ditandatangani oleh direktur selanjutnya. Jadi SPA 2014 tidak pernah mengikat dan tidak pernah dipergunakan," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kerugian yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan keputusan penjualan pada tahun 2020 hingga 2021. "Keputusan tersebut diambil oleh direksi saat itu dan tidak ada kaitannya dengan Hari Karyuliarto yang sudah pensiun sejak 2014," ujarnya.
Menurut Wa Ode, transaksi LNG dengan CCL telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pertamina menerima LNG sesuai spesifikasi dan volume, sehingga tudingan memperkaya pihak tertentu adalah penggiringan opini sesat," katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar hukum yang ada.
Wa Ode menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat unsur pidana. Ia menyatakan, "Tidak ada suap, tidak ada manipulasi, tidak ada paksaan, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, bahkan negara disebut memperoleh keuntungan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa semua tindakan yang dilakukan adalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan adanya aliran dana ilegal. "Jika tidak ada bukti suap atau memperkaya diri sendiri, maka perkara ini murni perselisihan tata kelola bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui hukum korporasi, bukan pidana korupsi," tegas Wa Ode.
Wa Ode menegaskan bahwa kliennya bertindak dengan itikad baik. "Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dan memberikan vonis bebas kepada klien kami," ujarnya.