Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) tahun 2024. Putusan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu daerah.
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Ichlas, yang merupakan ketua nonaktif KPU Pangkep, Muarrif, anggota nonaktif KPU Pangkep, serta Agusalim, Sekretaris KPU Pangkep. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine di Pengadilan Tipikor Makassar pada hari Selasa, 29 April. Kasus ini berpusat pada dugaan praktik gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang didanai dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024.
Advertisement
Advertisement
Vonis untuk Ichlas dan Muarrif
Dalam perkara nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, terdakwa Ichlas dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Ichlas juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita atau diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Advertisement
Sementara itu, terdakwa Muarrif, dalam perkara nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU selama 2 tahun.
Muarrif juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp175,5 juta. Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Advertisement
Vonis Agusalim dan Kerugian Negara
Terdakwa Agusalim, yang terlibat dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan oleh Agusalim dirampas untuk negara. Uang ini diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Secara keseluruhan, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, para terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Advertisement
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554,4 juta. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari praktik korupsi terhadap anggaran publik.
Advertisement
Latar Belakang Kasus Korupsi Hibah Pilkada Pangkep
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan praktik gratifikasi.
Gratifikasi tersebut terkait dengan empat paket proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek-proyek ini bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024.
Penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi dan penggunaan anggaran negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews