Terungkap di Sidang, Riza Chalid Jadi Jaminan Akuisisi BBM atas Permintaan Bank
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Nama Riza Chalid jadi jaminan akuisisi BBM atas permintaan bank, membuka tabir baru kasus korupsi tata kelola minyak.
Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid, memberikan kesaksian penting terkait penggunaan nama ayahnya sebagai jaminan pribadi atau personal guarantee. Kesaksian ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota.
Kerry Adrianto Riza menjelaskan bahwa penggunaan nama Riza Chalid sebagai jaminan pribadi dalam proses pengajuan kredit untuk akuisisi terminal bahan bakar minyak (BBM) merupakan permintaan langsung dari pihak bank. Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam penyelidikan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dalam industri energi nasional.
Dalam kesaksiannya, Kerry yang juga merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengungkapkan bahwa dia mengantar perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk bertemu dengan ayahnya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas permintaan jaminan pribadi yang diajukan oleh bank. Hal ini menunjukkan peran krusial Riza Chalid dalam transaksi akuisisi tersebut, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam persidangan ini sebagai terdakwa utama.
Peran Riza Chalid dalam Akuisisi Terminal BBM
Muhammad Kerry Adrianto Riza secara gamblang menjelaskan kronologi permintaan jaminan pribadi oleh BRI. "Itu permintaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena mereka minta, saya antar untuk bertemu ayah saya," ujar Kerry saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan saksi mahkota. Pertemuan antara pihak bank, Kerry, dan Riza Chalid didampingi oleh seorang notaris, menunjukkan formalitas dan keseriusan proses tersebut.
Meskipun awalnya Kerry tidak menceritakan detail secara rinci kepada ayahnya, Riza Chalid disebut sudah mengetahui rencana akuisisi terminal BBM. Selain itu, Riza juga telah memahami penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada PT Pertamina (Persero) saat namanya dijadikan jaminan. "Saya cerita sekilas dan ia (Riza Chalid) menjawab insyaallah lancar," ungkap Kerry, mengindikasikan persetujuan tidak langsung dari sang ayah.
Keterlibatan nama besar Riza Chalid sebagai jaminan pribadi ini menjadi poin penting dalam mengungkap jaringan dan modus operandi dalam kasus korupsi tata kelola minyak. Permintaan bank untuk jaminan personal dari individu dengan pengaruh seperti Riza Chalid menunjukkan tingkat risiko dan kepercayaan yang dibutuhkan dalam transaksi bernilai besar ini. Hal ini juga menyoroti bagaimana figur-figur berpengaruh dapat terlibat dalam proses bisnis yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak dan Kerugian Negara
Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yaitu Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, dan Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014. Keduanya diduga melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat fantastis, mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini berasal dari tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga bermasalah. Tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Para terdakwa menghadapi ancaman pidana berat sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak dan keuangan negara.
Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri telah dijatuhi vonis pidana dalam kasus yang sama. Sebagai saksi mahkota, Kerry juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ia divonis pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Vonis terhadap Kerry Adrianto Riza ini menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa. Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi Indonesia.
Keterangan Kerry dalam persidangan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dan membuka lebih banyak fakta terkait aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan. Proses hukum yang berjalan terus berupaya mengungkap kebenaran demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Sumber: AntaraNews