Anak Riza Chalid Bantah Rugikan Negara: Saya Cuma Sewakan Tangki, Kenapa Dikorbankan?
Kerry mengatakan, tuduhan telah merugikan negara hingga Rp285 triliun terhadapnya adalah fitnah yang keji.
Anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza meluapkan kesedihannya lewat surat yang ditulisnya dari balik tahanan pada Senin, 24 November 2025. Dia membantah telah merugikan negara, sementara Pertamina masih menggunakan kilang minyak yang disewakan perusahaannya.
"Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina,” tulis Kerry dalam suratnya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Kerry mengatakan, tuduhan telah merugikan negara hingga Rp285 triliun terhadapnya adalah fitnah yang keji. Angka tersebut menurutnya pun didapatkan tanpa dasar audit resmi.
“Dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi. Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan,” jelas dia.
Bukan Hasil Warisan
Menurutnya, terminal tangki BBM miliknya bukan hasil warisan, melainkan dibeli menggunakan pinjaman bank. Bahkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) pun belum beres melunasi sampai dengan saat ini, atau terhitung sudah lebih dari 10 tahun.
“Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan? Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter,” ungkapnya.
Kerry mengaku dituduh merugikan negara sebesar Rp285 triliun, sementara di persidangan dirinya didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp2,4 triliun, yang merupakan total nilai kontrak sewa selama 10 tahun. Nilai yang menurutnya tidak sinkron satu dengan lainnya.
“Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah,” tegasnya.
Ungkit Dokumen BPKP, KPK hingga Kesaksian Karen Agustiawan
Kerry merujuk dokumen resmi dari BPKP dan KPK, bahwa sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini, apalagi melanggar hukum. Dia pun mengulas kesaksian Karen Agustiawan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, yang menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik PT OTM.
“Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi,” kata Kerry.
Dia berharap, surat yang ditulisnya dapat terdengar oleh pemimpin negara. Dia pun menyatakan tidak meminta perlakuan istimewa atau pun pembebasan tanpa proses.
“Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum,” ujar dia.
“Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi,” tutup Kerry.