Eks Wamen ESDM Tak Tahu Isu Penyewaan BBM OTM, Pengacara Anak Riza Chalid Pertanyakan Jaksa
Pengacara yang mewakili terdakwa mempertanyakan niat JPU untuk menghadirkan saksi ahli, karena menurutnya unsur perbuatan melawan hukum belum terbukti.
Sidang lanjutan mengenai kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menghadirkan Arcandra Tahar, yang merupakan Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM). Kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan juga sebagai putra dari Saudagar Minyak, Riza Chalid.
Dalam kesaksiannya, Arcandra menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan terkait masalah penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero).
"Pertanyaan saya, saat Bapak jadi Wakil Komisaris Pertamina, pernahkah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah nih dalam penyewaan terminal BBM di Merak? Pernah enggak Bapak dengar itu?", tanya Patra M Zein, pengacara terdakwa Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, Selasa, 22 Januari 2026.
"Seingat saya tidak pernah," jawab Arcandra.
"Enggak pernah ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang Bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?" lanjut Patra.
Arcandra menjawab, "Saya tidak ingat, tidak tahu."
Mendengar penegasan tersebut, Patra merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan terhadap 44 saksi yang dihadirkan oleh jaksa di persidangan.
"Beliau (Arcandra) ini saksi yang kesekian kali. Pertamina sudah diperiksa, lalu Pertamina Patra Niaga juga diperiksa, sekarang Komisaris diperiksa. Tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa pada 2014 sampai hari ini ada masalah dalam pengadaan tangki terminal BBM," ungkap Patra.
Buat Apa Dihadirkan Saksi Ahli
Patra mengajukan pertanyaan terkait langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berencana untuk menghadirkan seorang ahli dalam persidangan selanjutnya.
"Pertanyaannya, kalau saksi-saksi tidak ada yang menerangkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading, buat apa dihadirkan ahli?" ungkap Patra.
Ia menilai bahwa kehadiran ahli yang direncanakan oleh jaksa menjadi tidak relevan. Dalam penjelasannya, Patra menyatakan bahwa dalam sistem hukum pidana, keterangan dari seorang ahli berfungsi untuk memperjelas fakta yang sudah ada, bukan untuk menciptakan fakta baru.
"Dalam sistem hukum pidana, kalau saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan perbuatan, tidak bisa menguatkan dakwaan uraian peristiwa, pada dasarnya tidak perlu ada ahli. Karena ahli itu tidak dapat membuat fakta, ahli itu tidak dapat memunculkan fakta," katanya.
Ia juga menyoroti bahwa rencana jaksa untuk menghadirkan ahli guna menghitung kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat jika unsur perbuatan melawan hukum belum terbukti.
"Kalau perbuatannya tidak melawan hukum, tidak ada pelanggaran, yang dihitung apa? Bahkan dalam saksi-saksi sebelumnya, justru apa yang dilakukan menguntungkan semua," tambahnya.