Reaksi Kejagung Sidang Riza Chalid Berpotensi in Absentia
Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengadakan sidang in absentia bagi saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan mengenai kemungkinan persidangan tersangka saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dapat dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisiknya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menggelar sidang in absentia.
"Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Anang, syarat yang diperlukan untuk menggelar sidang in absentia mencakup beberapa hal, antara lain terdakwa harus sudah menjalani klarifikasi, diumumkan sebagai buronan secara nasional, dan telah dipanggil secara resmi sebagai saksi maupun tersangka.
Di sisi lain, Anang juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih akan berusaha untuk menangkap saudagar minyak yang terkenal tersebut. Selain itu, persidangan untuk klaster pertama tersangka saat ini sedang berlangsung.
"Kalau itu sudah memenuhi, ya kan (kemungkinan bisa in absentia)," jelasnya.
Sampai saat ini, Kejagung terus berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid agar dapat menjalani proses penegakan hukum. Dalam upaya tersebut, penerbitan red notice telah dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Perancis.
"Tentunya karena ini yang bersangkutan berada di luar negeri kita juga nggak bisa serta merta mengambil yang bersangkutan. Kita harus ada dulu kerja sama dan salah satu usaha langkah hukum yang kita tempuh adalah dengan menetapkan DPO dan juga memohon untuk red notice kepada Interpol," tegas Anang.
Negara Berpotensi Mengalami Kerugian Rp285 Triliun
Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha minyak yang sangat kaya di Indonesia. Usahanya telah berkembang pesat di sektor perminyakan di tanah air selama beberapa dekade.
Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Riza kini menghadapi masalah hukum yang serius. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 285 Triliun. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang berusaha mencari keberadaan Riza Chalid, yang diketahui jarang tampil di hadapan publik. Diketahui pula bahwa Riza telah menetap di Malaysia.
Ironisnya, Riza terlibat dalam praktik kongkalikong bersama anaknya, Kerry Adrianto, untuk mengeruk kekayaan Indonesia secara ilegal. Dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada Kerry, disebutkan bahwa Riza Chalid dan anaknya, melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak, telah mengajukan tawaran kerja sama untuk penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
Permintaan Riza Chalid itu pun dipenuhi oleh PT Pertamina untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, yang merupakan nama lama dari PT Orbit Terminal Merak. Pembelian ini diduga berlangsung antara April 2012 hingga November 2014, meskipun saat itu Pertamina sebenarnya tidak memerlukan terminal BBM tersebut.
Akibat dari transaksi tersebut, Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun hanya untuk biaya penyewaan terminal bahan bakar minyak.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan," ungkap Jaksa dalam dakwaannya pada Senin (14/10/2025).
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi yang terjadi di sektor perminyakan dan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara.
Mengelola Proyek
Kerja sama ini dilaksanakan melalui Gading, meskipun pada saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry. Proses kerja sama berjalan dengan baik dan berhasil ditandatangani karena Riza berperan sebagai jaminan pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI, yang digunakan untuk akuisisi serta menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Riza Chalid, Kerry Ardianto, dan Gading, melalui Irawan Prakoso, mendesak Hanung untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan Terminal BBM. Menindaklanjuti hal tersebut, Hanung dan Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Supply dan Distribusi PT Pertamina pada periode 2011-2015, meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.
Di samping itu, Kerry dan Gading juga meminta Alfian untuk menghapus klausul kepemilikan aset terminal BBM dalam nota kerja sama. Akibatnya, pada akhir perjanjian, aset Terminal TBBM Merak tidak menjadi milik PT Pertamina.
"Kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung. Sebab, sewa TBBM Merak bukan termasuk barang atau jasa yang dibutuhkan bagi kinerja Pertamina dan bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset," ungkap jaksa.