Modus Riza Chalid Cs di Kasus Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Riza Chalid terlibat dalam korupsi Pertamina dengan modus intervensi kebijakan, merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terjerat kasus dugaan korupsi minyak di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun. Riza Chalid, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan modus yang digunakan Riza Chalid bersama 8 tersangka lainnya yakni melakukan intervensi kebijakan, penghilangan skema kepemilikan aset, penetapan harga kontrak yang tinggi, dan mark-up kontrak pengiriman. Keterlibatan pihak lain juga terungkap, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta yang berkolaborasi dalam praktik korupsi ini.
Dalam upaya penegakan hukum, Riza Chalid kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Kejaksaan Agung sedang memproses pengajuan red notice kepada Interpol untuk penangkapannya, yang diduga melarikan diri ke Singapura.
Modus Operandi Riza Chalid
Riza Chalid diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Salah satu modus operandi yang terungkap adalah:
- Intervensi Kebijakan Tata Kelola Pertamina: Riza Chalid bersama beberapa tersangka lainnya melakukan intervensi kebijakan dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, meskipun Pertamina tidak memerlukan penambahan penyimpanan.
- Penghilangan Skema Kepemilikan Aset: Ia menghapus klausul kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
- Mark-up Kontrak Pengiriman: Riza Chalid diduga terlibat dalam mark-up kontrak pengiriman yang mengakibatkan negara harus mengeluarkan fee yang besar.
Peran dan Keterlibatan Pihak Lain
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Putra Riza Chalid yang juga terlibat dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
- Pejabat PT Pertamina: Beberapa pejabat tinggi Pertamina terlibat dalam praktik korupsi ini, termasuk HB, AN, dan Yoki Firnandi.
- Pihak Swasta: Beberapa rekan bisnis Riza Chalid juga terlibat, termasuk Martin Haendra Nata dan Indra Putra Harsono.
Kerugian Negara
Akibat praktik korupsi ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi dan subsidi yang mencapai Rp147 triliun.
Status Hukum Riza Chalid
Riza Chalid kini berstatus buron dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk menangkapnya. Kasus ini menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di sektor energi.