Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak. Pada tanggal 18 Oktober, Kejagung secara resmi menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang terkait dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Penyitaan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti. Aset yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi strategis ini menjadi fokus baru dalam penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan ini dalam siaran pers resmi. Ia menyatakan bahwa penyitaan aset ini diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus besar ini.
Advertisement
Advertisement
Detail Penyitaan dan Kepemilikan Aset
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian integral dari strategi penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU. Selain itu, penyitaan juga berkaitan dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Rumah yang disita terletak di alamat prestisius, yakni Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru. Bangunan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza. Kanesa Ilona Riza diketahui merupakan anak dari tersangka Mohammad Riza Chalid.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aset-aset lain. Aset-aset ini diduga berasal dari hasil uang korupsi milik Riza Chalid. Penelusuran ini penting untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memastikan keadilan.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Kasus Korupsi dan TPPU Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia merupakan salah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi. Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2018 hingga 2023, melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perbuatan melawan hukum Riza Chalid meliputi intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Ia menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Intervensi ini dilakukan dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Tindakan ini disinyalir merugikan keuangan negara secara signifikan.
Advertisement
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Penetapan ini menunjukkan kompleksitas dan dimensi ganda dari dugaan kejahatan yang dilakukannya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah gencar memburu keberadaan Mohammad Riza Chalid. Bos minyak tersebut diketahui tidak berada di wilayah Indonesia. Upaya pencarian terus dilakukan untuk membawa Riza Chalid ke meja hijau.
Sumber: AntaraNews
Advertisement