Fantastis, Tanah Milik Riza Chalid Disita Kejagung Dibanderol Rp15 Juta/Meter
Riza Chalid merupakan tersangka atas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Riza Chalid. Diketahui, ia merupakan tersangka atas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Baik, memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, penggeledahan sekaligus penyitaan terhadap tanah berserta bangunan tersebut diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah, itu ada di wilayah di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9,10 dan 11. Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat," jelasnya.
"Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," sambungnya.
Fasilitas Mewah
Ia memastikan, untuk tanah tersebut adanya bangunan berupa rumah dengan fasilitas yang cukup mewah di dalamnya seperti adanya kolam renang dan lainnya.
"Kurang lebih itu 3 sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 meter. Yang kedua itu 1.956 meter persegi dan 2.023. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya)," sebutnya.
"(3 sertifikat atas nama) Uangnya atas nama ornag lain, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC. (Nilainya) Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar," tambahnya.
Lalu, untuk kisaran pasaran atau harga tanah per-meternya itu mencapai belasan juta rupiah. "(Kisaran) Pasarannya Rp15 juta per meter kalau enggk salah, tapi di cek ajalah di sana," pungkasnya.
Ketahui Keberadaan Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan jika pihaknya telah mengetahui keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC).
Diketahui, ia merupakan tersangka atas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Penyelidik sudah tahu (keberadaan Riza Chalid), itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar)," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).
Terbitkan Red Notice DPO
Sehingga, Korps Adhyaksa ditegaskannya akan menerbitkan status ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice yang dikirimkan ke Lion, Perancis.
Apalagi, Riza Chalid disebutnya selalu mangkir sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah langkah hukum diantaranya penetapan DPO, Nah ini kan kita lalui bertahap secara jenjangnya. Untuk memperoleh kita ke red notice ada tahapan yang harus kita lalui, salah satu persyaratnya itu kan panggilan sudah sesuai aturan dan juga ada penetapan DPO-nya," sebutnya.
"Nanti juga nanti diajukan red notice, red notice sudah kita layangkan, sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol disini. Setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Perancis," sambungnya.
Setelah nantinya sudah diterbitkannya red notice. Maka, Imigrasi di seluruh negara dipastikan akan mempertanyakan status keberadaannya di negara tersebut.
"Nanti setelah itu ketika diapprove, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, sudah nanti semua Imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan akan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice," ujarnya.
Sehingga, ruang gerak Riza Chalid ditegaskannya akan menjadi sempit dan juga semakin terbatas. Oleh karena itu, ia meminta agar tersangka segera menyerahkan dirinya.
"Makanya kita harapkan sih kalau bekerja kooperatif aja dateng," tegasnya.
Tak Lakukan Panggilan Paksa
Selain itu, dirinya memastikan, jika pihaknya tidak bisa melakukan panggilan paksa terhadap Riza Chalid selama belum diterbitkannya sebagai DPO dan adanya red notice.
"′Kita tidak bisa memaksakan, juga di ini juga kita pertama juga ada kita harus melakukan diplomasi hukum juga dengan negara-negara tetangga. Misalnya kita pernah juga melakukan diplomasi hukum dengan Australia kan, dan red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara," paparnya.
"Tapi kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita akan bisa juga melakukan hal yang sama. Namanya asas, apa ya lupa lagi saya Resiprokal kalau tidak salah. Ketika kita meminta keberadaan katakan DPO kita di negara lain, negara yang bersangkutan tidak mengindahkan. Kita bisa sudah membalas, melakukan hal yang sama Asas timbal baliknya seperti itu," pungkasnya.