Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 Meter Persegi
Anang merinci, rumah sitaan dari Riza Chalid memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) seluas kurang lebih 6.570 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, rumah mewah Riza Cholid yang disita berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Ini kaitannya dengan pengeledahan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU, yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Punya Sertifikat SHGB
Anang merinci, rumah sitaan dari Riza Chalid memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB), yaitu SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 meter persegi, SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 meter persegi, dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 meter persegi.
"Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap," jelas dia.
Menurut Anang, rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Hanya saja, dia tidak mengulas lebih jauh detail dari perusahaan yang dimaksud.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain, selain aset ini," Anang menandaskan.