Kejagung Periksa Lagi Eks Dirjen Migas Tutuka Ariadji Terkait Korupsi Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa pada Senin, 8 September 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya adalah Tutuka Ariadji (TA) selaku mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa pada Senin, 8 September 2025.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (9/9).
Para saksi yang dimaksud adalah DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina, ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017, dan PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024.
Kemudian Tutuka Ariadji (TA) selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024, BG selaku Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018-2022, dan ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
"Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," kata dia.
Sempat Diperiksa 7 Maret 2025
Adapun Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024 sempat diperiksa pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Dia dimintai keterangan bersama dengan ES selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2019-2020, CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020, dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) seluas kurang lebih 6.570 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, rumah mewah Riza Cholid yang disita berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Ini kaitannya dengan pengeledahan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU, yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Rincian Rumah Sitaan
Anang merinci, rumah sitaan dari Riza Chalid memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB), yaitu SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 meter persegi, SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 meter persegi, dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 meter persegi.
"Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap," jelas dia.
Menurut Anang, rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Hanya saja, dia tidak mengulas lebih jauh detail dari perusahaan yang dimaksud.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain, selain aset ini," Anang menandaskan.