Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen ke Ojol
Gojek dan Grab resmi memangkas potongan komisi layanan ojek online roda dua menjadi 8 persen. Kebijakan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Kabar baik datang bagi pengemudi ojek online roda dua. Dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi, GoTo melalui Gojek dan Grab Indonesia, sepakat menurunkan potongan komisi menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Sebelumnya, kedua aplikasi ride-hailing itu mengambil komisi 20 persen.
Kesepakatan tersebut diumumkan usai pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan manajemen kedua perusahaan pada Selasa (23/6/2026).
"Rekan-rekan media sekalian, selamat sore. Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online beroda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (24/6/2026).
Gojek Berlakukan Komisi Baru untuk GoRide
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan penyesuaian komisi dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
Menurut Catherine, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.
"Makasih, Pak. Selamat sore teman-teman, rekan-rekan media semuanya. Pertama-tama terima kasih kesempatannya Pak Sufmi Dasco. Diskusinya juga baru saja ini. Eh, mungkin cepat saja teman-teman, hari ini kami ingin menyampaikan bahwa eh sesuai dengan eh kemarin waktu tanggal 1 Mei waktu acara May Day kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol begitu, ya," ujar Catherine.
Ia memastikan kebijakan komisi 8 persen mulai berlaku pada layanan transportasi penumpang roda dua Gojek atau GoRide mulai awal Juli mendatang.
"Jadi, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, eh GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu, ya," tegas Catherine.
"Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8% potongan komisi ini," tambahnya.
Grab Terapkan Kebijakan Serupa
Kebijakan serupa juga akan diterapkan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan perusahaan akan memberlakukan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026. Terima kasih," kata Neneng.
Sementara itu, Dasco menegaskan DPR akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebut keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan aspirasi para pengemudi ojek online.
"Baik, teman-teman semua sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI pengawal eh dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online. Dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh eh pengemudi ojek online yang sudah sama-sama kita dengar tadi dari GoTo. Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8% ini sudah berlaku, ya. Terima kasih semuanya," pungkas Dasco.