Kejagung Geledah Depo Pertamina di Jakut, Sita 17 Boks Dokumen Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen yang saat ini tengah diteliti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.
Penyelidikan tersebut berlanjut dengan penyidik Kejagung menggeledah Depo Pertamina kawasan Plumpang, Jakarta Utara pada Rabu (12/3) kemarin.
"Dapat kami sampaikan bahwa memang dua hari yang lalu ya, sesungguhnya penyidik melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ke Plumpang, pemeriksaan saksi dan dalam pemeriksaan itu memang benar bahwa penyidik juga melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (14/3).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen yang saat ini tengah diteliti.
"17 boks dokumen, 17 kontainer ya. Tapi 17 kontainer dokumen ya, bukan 17 kontainer apa namanya angkutan barang, tapi 17 kontainer dokumen," ujar Harli.
Saksi Diperiksa
Di saat bersamaan, peyidik Kejagung juga turut memeriksa pihak quality control dan manager quality control Depo Pertamina Plumpang. Total hingga saat ini sudah ada ratusan orang yang telah dimintai keterangan.
"Sampai hari ini ada sekitar lebih dari 120 orang. Dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu," kata Harli.
Jumlah Tersangka
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023. Tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.