Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sejumlah temuan pun didapat, mulai dari permainan impor, pengaturan broker, hingga cara mengoplos Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92) untuk penjualan.
Para tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (YRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Para tersangka itu resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (25/2/2025). Berikut potretnya: