Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Senin (24/2). Ketujuh tersangka terdiri dari Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, dan Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Tersangka selanjutnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera berinisial YRJ.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, hasil penggeledahan menemukan berbagai dokumen, ponsel dan laptop, hingga gepokan uang senilai ratusan juta rupiah.
"Penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1000 dollar Singapura, 200 lembar mata uang pecahan 100 USD, dan 4000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta," kata Harli.