Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
“Ada (penggeledahan di Plumpang),” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Menurut Febrie, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari penggeledahan Depo Pertamina Plumpang. “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” jelas dia.
Tidak ketinggalan, tim melakukan pengambilan sampel bahan bakar di tangki yang berada di Depo Pertamina Plumpang.
“Penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik,” kata Febrie.
Grup Orang-Orang Senang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar adanya grup Whatsapp (WA) bernama Orang-Orang Senang, yang digunakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
“Saya belum ada informasi. Saya hanya dengar-dengar di publik,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Enam di antaranya yang disebut tergabung dalam grup WA Orang-Orang Senang, hanya berasal dari anak perusahaan.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara tersangka dari pihak swasta yang tidak masuk dalam grup WA tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.