Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya dan Martin Hendra usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/04/2029). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 April 2026. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan impor dan distribusi bahan bakar.
Para terdakwa yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara itu, Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun. Dugaan pelanggaran tersebut berfokus pada dua aspek utama, yakni mekanisme impor produk kilang atau bahan bakar minyak serta praktik penjualan solar nonsubsidi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Martin Hendra (depan) dan Alfian Nasution saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya dan Alfian Nasution saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya dan Martin Hendra saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya dan Martin Hendra usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Hanung Budya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/04/2029). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah, mengungkap kerugian negara triliunan rupiah. Simak detail kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga ini.