Pelajar SMAN 6 Meninggal Akibat Kabel Menjuntai, DPRD DKI Desak Audit Total Jaringan Udara
DPRD DKI Jakarta mendesak audit total jaringan kabel udara usai siswi SMAN 6 Jakarta tewas akibat kecelakaan yang dipicu kabel menjuntai.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan kabel udara di ibu kota.
Desakan itu muncul setelah seorang siswi SMAN 6 Jakarta meninggal dunia akibat kecelakaan yang diduga dipicu kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban, Neisha Amalia Evrian Putri (16), mengalami kecelakaan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kenneth menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius terkait keselamatan publik dan pengelolaan infrastruktur utilitas di Jakarta.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun di balik duka ini, ada persoalan serius yang harus dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Minta Investigasi dan Sanksi Tegas
Kenneth meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kejadian.
Menurut dia, keselamatan warga tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola jaringan utilitas.
“Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban,” tegas Kenneth.
Ia menilai persoalan kabel udara yang semrawut bukan masalah baru di Jakarta. Kasus serupa, menurutnya, berulang kali terjadi tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Kalau saya boleh mengutip statement dari pengamat tata kota, Pak Yayat Supriatna, beliau menyampaikan ini CLBK. Apa itu CLBK? Cucian Lama Belum Kering. Jadi masalah ini benar-benar dari dulu enggak beres-beres,” ujarnya.
Soroti Pelaksanaan Perda Utilitas
Kenneth mengingatkan bahwa Jakarta sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Aturan tersebut mengatur penataan dan pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah.
"Perda ini dibuat pakai uang rakyat, pakai APBD, mulai dari kajian sampai naskah akademiknya," katanya.
Karena itu, ia mendorong dilakukannya audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara untuk memetakan lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, Kenneth juga meminta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penataan utilitas, termasuk peran perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian jaringan utilitas perkotaan.
“Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” kata Kenneth.